Berlakukan Pergub Banten Nomor 24, Denda Pajak Kendaraan Hingga Bea Balik Nama Dihapuskan

photo author
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:34 WIB
Tangkap layar instagram Samsat Kabupaten Serang (Instagram samsatserang)
Tangkap layar instagram Samsat Kabupaten Serang (Instagram samsatserang)

TOPMEDIA.CO.ID - Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 

Kali inipun, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar melakukan peluncuran Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB).

Bahkan juga, pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Program tersebut, berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: Pemprov Banten Lakukan Program Penghapusan Denda PKB, BBNKB dan Mutasi Kendaraan

Tak sampai disitu, masih kata Al Muktabar, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak. Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. 

“Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak,” ungkap Al Muktabar kepada wartawan, Sabtu 20 Agustus 2022. 

Dikatakan, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.

Baca Juga: Kominfo dukung Polri Copot Jabatan yang Terlibat Judi Online

“Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD,” katanya. 

Selain itu, Al Muktabar mengungkapkan, hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh. 

Hal itu terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik. Dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.

Baca Juga: Hilangkan Jejak, Diduga Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo Dibuang di Tengah Jalan

“Apa yang kita lakukan ini bagian ikhtiar kita bersama secara akuntabel, efektif, efesien, dan transparan membangun sumber-sumber pembiayaan untuk kita melakukan pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya. 

Lanjut Al Muktabar, penghapusan denda pajak tersebut juga dilaksanakan dalam rangka Gebyar Kemerdekaan dan menyambut HUT Provinsi Banten Ke-22. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X