TOPMEDIA.CO.ID - Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Bank Indonesia menyediakan Uang Rupiah dalam jumlah yang cukup, dan kualitas yang baik.
Bahkan, Bank Indonesia menyediakan pecahan yang sesuai sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Maka itu, dalam rangka memenuhi amanat tersebut, Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan mengeluarkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pada tanggal 18 Agustus 2022, sebagai komitmen Bank Indonesia untuk menyediakan Uang Rupiah yang berkualitas, melalui peningkatan keamanan dan terpercaya sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Baca Juga: Makan Sebelum Lapar Berhenti Sebelum Kenyang, Inilah Bahaya Jika Kita Makan Terlalu Kenyang!
Kali inipun, bertempat di Pendopo Kantor Gubernur Banten, pada kamis 18 Agustus 2022, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menerima secara langsung Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.
Dengan penyerahan tersebut, maka Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menjadi Pemimpin Daerah pertama di Provinsi Banten yang menerima Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Banten, Imanuddin Sahabat menyampaikan, penjelasan mengenai penerbitan Uang Rupiah Kertas TE 2022 beserta perbedaan dengan emisi tahun 2016.
Baca Juga: Dharma Karya Dhika Tang ke77 Kanwil Kumham Banten Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan
"Yakni dengan diperkuat pada 3 aspek yaitu penguatan desain agar semakin mudah dikenali, keandalan unsur pengaman (security features) agar semakin sulit dipalsukan, serta ketahanan bahan uang (durability) agar semakin lama masa edarnya," ungkap Imanuddin Sahabat.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengimbau, masyarakat yang ingin menukarkan uang dengan emisi baru dapat melalui aplikasi penukaran Bank Indonesia (www.pintar.co.id).
Uang Rupiah TE 2022, kata dia, berupa uang Rupiah kertas yang terdiri dari 7 pecahan, yaitu pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 serta merupakan alat pembayaran sah yang berlaku dan dapat digunakan bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.
Uang Rupiah kertas TE 2022 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2022 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77.
Artikel Terkait
ASN Provinsi Banten Mulai Tukar Uang Baru Ke Bank Indonesia, THR Kah ?
Puluhan Warga Kota Cilegon Berebut Uang Baru, Antri Hingga Puluhan Meter
BI Banten Tambah Uang Baru, Kini Menjadi Rp 3,5 Triliun, Disini Titik Penukaranya !
Ini Penampakan Uang Baru Dilengkapi Tekhnologi Canggih
Daftar Uang Baru Yang Diluncurkan Resmi oleh Bank Indonesia