TOPMEDIA.CO.ID - Dana Hibah merupakan pemberian uang atau barang dan jasa dari Pemerintah Daerah kepada perusahaan, masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Walaupun memang, hal ini bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Namun, kali ini, Pemerintah Kota Serang menyalurkan Dana Hibah secara simbolis kepada 10 lembaga keagamaan maupun lembaga Masyarakat, yang dilaksanakan di Ruang rapat Walikota Serang.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Merak
Pada pemberian Dan Hibah tersebut, diberikan sejumlah Rp 1 Milyar 85 Juta Rupiah, dibagikan untuk 10 lembaga yang menerima.
Diantaranya Masjid, Musholla, lembaga Tilawatil Qur'an, Majelis Ta'lim, Baznas dan lembaga lainnya.
Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan, bahwa saat ini baru 10 lembaga yang diberikan secara simbolis, agar dana tersebut dapat cepat tersalurkan.
Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Kemudian, Syafrudin berharap, penyerahan dana hibah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat dan dapat dipertanggung jawabkan pada nantinya.
"Ya pesan kami karna ini dana hibah dan ada pertanggungjawaban yang harus dilakukan semacam SPJ karena ada pemeriksaan dari BPK," ungkap Syafrudin kepad wartawan, Jum'at 3 Juni 2022.
Selain itu, Syafrudin menegaskan, bahwa penyerahan Dana Hibah yang diberikan tentunya tidak ada persyaratan apapun yang diinginkan oleh Pemerintah ataupun yang menyalurkan.
Baca Juga: Basarnas Banten Antisiapsi Cuaca Buruk di Kota Cilegon
"Penyerahan hibah ini tidak ada persyaratan atau meminta imbalan dan sebagainya dari tahun ketahun juga tidak pernah ada hal-hal yang diinginkan oleh Pemerintah, atau seperti halnya mengatasnamakan Pemkot untuk minta ini dan itu, maka dari itu sekarang kami tegaskan dari tahun ke tahun tidak ada, dana tersebut mutlak untuk dipergunakan masing masing penerima hibah untuk masyarakat," Tegas Syafrudin.
Syafrudin menyampaikan, bahwa memang pada tahun ini hanya sedikit lembaga yang diberikan dana hibah karena beberapa kendala yang menyebabkan tidak terdatanya lembaga tersebut.
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Hexymer Dan Tramadol
Jang Nara Menulis Surat Tulisan Tangan yang Manis, Umumkan Akan Segear Menikah
Basarnas Banten Antisiapsi Cuaca Buruk di Kota Cilegon
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Merak