Tertibkan Tarif, Ini Isi Perjanjian Kerjasama PT Pelindo Persero dengan PT Krakatau Bandar Samudra

photo author
- Rabu, 30 Maret 2022 | 07:30 WIB
Penandata tanganan nota kesepakatan, PT Pelindo Persero dengan PT Krakatau Bandar Samudra (Tim Topmedia 03)
Penandata tanganan nota kesepakatan, PT Pelindo Persero dengan PT Krakatau Bandar Samudra (Tim Topmedia 03)

Bahkan, kata dia, setelah pihaknya menguji ternyata sudah 7 tahun mereka tidak melakukan evaluasi tarif atau kenaikan tarif.

Baca Juga: 176 Siswa Beprestasi Dapat Penghargaan, Walikota Cilegon Terharu

Oleh sebab itu,  sesungguhnya keuntungan bagi pemilik barang, nah ini dengan kolaborasi antara  APBMI sebagai liding sektor dalam hal ini kemudian melibatkan organisasi yang menaungi para pemilik barang yaitu ginsi banten dan GPRI.

"Setelah kami uji ternyata sudah 7 tahun mereka tidak melakukan evaluasi tarif.  Oleh sebab itu, APBMI sebagai liding sektor dalam hal ini kemudian melibatkan organisasi yang menaungi para pemilik barang yaitu ginsi banten dan GPRI untuk melakukan kolaborasi," tuturnya.

"Semata mata untuk menselaraskan  antara pengusul dengan kami yang melakukan kajian bersama sama dengan organisasi yang menaungi para pemilik barang," jelasnya.

Baca Juga: Ini Link Nonton Peresmian Jembatan Aria Wangsakara Atau Jembatan Bogeg Disiarkan Langsung Live

Dengan akan berlakunya tarif baru  sendiri, kata dia menuturkan, ini sebagai pintu gerbang untuk penetapan Ongkos Pemuatan Pelabuhan dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPP/OPT).

"Nah OPP atau OPT itu didaerah lain sudah diberlakukan. Saat itu saya ditegur oleh Ketum APBMI Pusat. Mengapa banten belum memberlakukan OPP atau OPT. Saya jawab beda Banten beda," jelasnya.

"Bahkan tingkat kenyamanan yang selama saya rasakan dan teman teman rasakan itu adalah  dilnya suatu transaksi itu berdasarkan negoisasi enak sama enak," terangnya.

Baca Juga: Langkah Bersinar Menuju Walikota Serang, Nuraeni Kembali Pimpin Demokrat Kota Serang

Kalaupun, kemudian ini menjadi, sambungnya, menjadi parameter selaraskan harga antar kemungkinan pihaknya akan memberlakukan OPP dan OPT dalam waktu terdekat. Sehingga pembahasan OPP dan OPT itu sendiri pihaknya telah menghabiskan waktu selama 4 bulan agar bagaimana caranya itu bisa disetujui oleh KSOP.

"Dalam waktu terdekat ini juga kami akan memberlakukan OPP dan OPT untuk melaraskan paramter. Yang kurang kebuh 4 bulan kami lakukan kajian alhamdulillah clear dan kami disetuji oleh KSOP,"tuturnya***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X