Supir Truk Harus Tau Ini ! Jika Melanggar Siap Dapat Sanksi Dari Astra Tol Tangerang Merak

photo author
- Jumat, 11 Februari 2022 | 16:00 WIB
Persiapan razia truk di sepanjang jalan tol tangerang-merak (Febi Sahri Purnama)
Persiapan razia truk di sepanjang jalan tol tangerang-merak (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - ASTRA Tol Tangerang-Merak turut berpartisipasi dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi penegakan hukum (Gakum) untuk kendaraan over dimension dan over load (ODOL), yang dilaksanakan oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Korlantas Mabes POLRI mulai tanggal 10 Februari 2022 sampai 11 hari kedepan, di rest area km 68 arah Jakarta, Tol Tangerang-Merak.

Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan provinsi Banten serta Polda Banten.

Teknis pelaksanaan kegiatan, yaitu akan di lakukan penertiban kendaraan muatan barang di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).

Baca Juga: Bangun Pelebaran Jembatan Ciujung Kabupaten Serang, Astra Tol Tangerang Merak Melakukan Contra Flow

Kemudian, dikatakan Direktur ASTRA Tol Tangerang-Merak, Adhi Resza, bahwasanya dilakukan pengecekan menggunakan timbangan berat beban kendaraan portabel atau WIM portable, setelah itu kendaraan yang diidentifikasikan melanggar akan diarahkan ke tempat yang disediakan. 

Bahkan, kata dia, ditempelkan sticker yang menandakan bahwa kendaraan tersebut tidak mematuhi aturan atau pelanggar ODOL.

"Penertiban truk overdimension dan overload (ODOL) ini sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada para supir truk angkutan barang yang membawa muatan berlebih, baik beban dan dimensi. Sehingga diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan akibat ODOL di jalan tol Tangerang-Merak," ujar Adhi Resza.

Baca Juga: Dindikbud Kabupaten Serang Nilai Bangunan SDN Seba Luar Biasa

Lanjutnya, berdasarkan data pada pertumbuhan trafik rata-rata tol Tangerang-Merak sekitar 7,9%* tiap tahunnya diimbangi dengan pertumbuhan kurang lebih 10,1%*. 

Pada tahun 2021, sambungnya, sendiri Kendaraan Angkutan Barang (KAB) yang merupakan kendaraan overdimension dan overload (ODOL) terdapat sebesar 4,3%. Hal tersebut menggambarkan tingkat kepatuhan KAB di jalan tol yang masih rendah.

“Kami pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak), sangat serius mendukung adanya kegiatan edukasi dan sosialisasi penertiban kendaraan ODOL ini, karena dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan lainnya, maupun terhadap kelancaran distribusi angkutan logistik maupun orang, hal ini pada akhirnya menghambat pertumbuhan wilayah sekitarnya,” jelas Adhi Resza.

Baca Juga: SDN Seba Diresmikan, PT Wika Minta Pemerintah Kabupaten Serang Mulai Susun Tata Ruang

Beliau juga menjelaskan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL, dikarenakan kecepatan truk yang melanggar ODOL rendah dan tidak memenuhi kecepatan minimal di jalan tol yaitu 60 km perjam.

Sehingga, kata Adhi Resza, dapat memperlebar gap speed (rentang kecepatan) dan dapat berdampak pada meningkatnya fatalitas kecelakaaan lalu lintas di dalam ruas jalan tol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X