TOPMEDIA.CO.ID - Satgas Pangan Polri melakukan sejumlah langkah guna mencegah penyimpangan distribusi dan alokasi minyak goreng akibat disparitas harga antara produk curah dan kemasan.
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika mengatakan saat ini HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg, cukup jauh di bawah HAK (Harga Acuan Keekonomian).
“Disparitas harga yang cukup besar ini tentunya rawan terjadi penyimpangan distribusi dan alokasi, untuk itu Satgas Pangan Polri melakukan langkah-langkah pencegahan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Menurut Helmy, langkah yang dilakukan Satgas Pangan antara lain melaksanakan kegiatan monitoring produksi dan distribusi minyak goreng curah.
“Terutama dalam pendistribusian harus terpantau dengan jelas dan diawasi oleh lembaga terkait. Dan atas arahan Bapak Kapolri, Bhabinkamtibmas di kewilayahan dilibatkan dalam monitoring di lapangan,” katanya jenderal bintang dua ini.
Selain itu, lanjut Helmy, melakukan tracking alur pendistribusian minyak goreng curah dari proses produksi hingga pendistribusian sampai dengan end user atau konsumen.