TOPMEDIA - Kabarnya, Kementerian Perdagangan telah resmi mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.
Dengan adanya aturan ini, artinya TikTok Shop dilarang memfasilitasi jual beli barang.
Lantas, bagaimana tanggapan TikTok?
Baca Juga: Pasukan Hamas Palestina Serang Israel! Presiden AS Joe Biden Turun Gunung Beri Bantuan Bala Tentara?
Sejak diumumkan rencana berjualan, TikTok mengaku pihaknya telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan mengenai aturan tersebut.
Juru bicara TikTok Indonesia menegaskan bahwa social commerce yang dilarang oleh pemerintah ini sebenarnya adalah solusi bagi masalah UMKM.
Melalui social commerce, UMKM dapat meningkatkan traffic ke toko online mereka, melalui kolaborasi dengan kreator lokal.
Namun, pihaknya mengatakan akan tetap menghormati hukum dan peraturan di Indonesia.
TikTok berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak pelarangan TikTok Shop bagi 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator affiliate, yang menggunakan TikTok Shop sebagai mata pencaharian mereka.
• Sebelumnya,
Mendag Zulkifli Hasan dikabarkan akan meneken Revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam permendag baru tersebut, media sosial akan dilarang berjualan.
Jadi, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, nggak boleh untuk transaksi langsung.