TOPMEDIA - Pelaku usaha kecil biasanya seringkali terkendala dengan modal keuangan, sehingga ada yang melakukan dengan pinjaman online dan ada juga yang meninjam ke bank dengan agunan tertentu.
Nah ini salah satu cara yang bisa ditempuh untuk para pelaku usaha yang memang membutuhkan modal dalam melaksanakan usahanya, untuk berkah dan tidak melanggar aturan dalam Islam.
Bernama dengan Akad Bagi Hasil Permodalan. Apa itu? Akad bagi hasil permodalan merupakan akad yang berbeda dengan akad utang modal.
Secara syara’, akad ini merupakan akad yang legal dan dikenal sebagai akad qiradh atau mudharabah.
Baca Juga: 3 Cafe Paling Populer di Tangerang Banten, Cocok Untuk Santai
القراض مشروط برد رأس المال واقتسام الربح
Artinya: “Qiradh merupakan akad yang dibangun dengan landasan syarat pengembalian modal dan bagi keuntungan.” (Abu Zakaria Yahya ibnu Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Damaskus, Darul Fikr], juz XIV, halaman 362).
Akad ini ditunaikan dengan ciri khas: 100% modal berasal dari investor (rabbul mal), pihak yang dimodali berlaku sebagai pelaksana lapangan dalam mengembangkan modal tersebut.
Selanjutnya keuntungan yang didapat dari pengelolaan merupakan harta yang kelak dibagi hasil sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati.
Baca Juga: 5 Wisata Gratis di Lebak Banten, Nomor 2 Sangat Terpopuler
Misalnya, pemodal 40% dan pengelola 60%, sesuai dengan kesepakatan nisbah bagi hasil harus disepakati di awal kontrak qiradh atau mudlarabah itu dilakukan.
Akad apa yang sebaiknya digunakan? Ada banyak akad yang bisa diadopsi untuk menjalankan usaha dengan struktur bagi hasil. Ada akad qirad, syirkah, syirkah mudharabah, dan masih banyak lagi akad lainnya yang telah diteliti legalitasnya.
Kiranya, yang kita butuhkan selaku usahawan adalah kemauan untuk belajar, mengaji pada para ulama yang kompeten di bidangnya. Wallahu a’lam bis shawab.***