TOPMEDIA - Mulai Rabu (3/8) pukul 00.00 Wib, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini dipastikan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan. Perbedaan nilai tarif ini juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak, ada dasar pertimbangan di mana akhirnya diputuskan penyesuaian tarif ini memang diperlukan.
Baca Juga: Hak Guna Pakai Pasar Rau Habis, Pemerintah Kota Serang Kasih Warning dan Gelar Audiensi
“Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” jelas Shelvy.
Adapun penyesuaian tarif resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal.
Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju.
Baca Juga: Inilah 10 Tempat Wisata Air di Banten Paling Mengasyikkan, Terpopuler dan Sempat Viral
Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Rincian Tarif Terbaru Lintas Merak-Bakauheni
Penyesuaian tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express. Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
Baca Juga: Kapolda Banten dan Jajaran Siap Komitmen dan Melakukan Percepatan Penurunan Angka Stunting
• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.
Artikel Terkait
ASTON Serang Hotel dan Convention Center Akan Dibuka pada Bulan September, Menyambut Hotel Ikonik Terbaru
Dukung kesejahteraan Pegawai Non-ASN Kota Serang, Pemkot Serang Konsisten Tolak Penghapusan Pegawai Non-ASN
Kepala Dinkes Kabupaten Serang Sarankan Pakai Masker, Khusus Pegawai di Kantor Puspemkab Serang
Inilah 20 Unit Sepeda Motor Yang Berhasil Diamankan Petugas Polres dari Para Pelaku Curanmor
Kapolda Banten dan Jajaran Siap Komitmen dan Melakukan Percepatan Penurunan Angka Stunting
Inilah 10 Tempat Wisata Air di Banten Paling Mengasyikkan, Terpopuler dan Sempat Viral
Hak Guna Pakai Pasar Rau Habis, Pemerintah Kota Serang Kasih Warning dan Gelar Audiensi