TOPMEDIA - PROKOPIM Kota Serang, Pemerintah Kota Serang menyelenggarakan Audiensi bersama Himpunan Pedagang Pasar Serang (HIMPAS) terkait Masa Hak Guna Pakai RTC.
Kegiatan audiensi tersebut diselenggarakan di aula Walikota Serang, yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Serang, Syafrudin, Asisten daerah II, HIMPAS serta OPD Terkait se-Kota Serang.
Dalam sambutannya Wali Kota Serang Syafrudin turut berterimakasih kepada Tim HIMPAS yg sudah banyak memberikan informasi terkait kondisi Pasar Rau.
Baca Juga: Inilah 10 Tempat Wisata Air di Banten Paling Mengasyikkan, Terpopuler dan Sempat Viral
"Pemerintah Kota Serang berterimakasih atas masukan - masukan dari HIMPAS terkait kondisi di RTC, nantinya masukan tersebut akan kami tindak lanjuti dan akan kami kaji dengan tim dari Pemerintah, akan dipelajari agar tidak salah langkah kedepannya," Ucap Syafrudin.
"Kami berharap dari pihak Pesona untuk bersinergi dengan Pemerintah terkait Pengelolaan Pasar Rau," Tambahnya.
Ia menambahkan hal tersebut, HIMPAS mengatakan beberapa keadaan di sekitar pasar rau.
Baca Juga: Kapolda Banten dan Jajaran Siap Komitmen dan Melakukan Percepatan Penurunan Angka Stunting
"Kami merasa tidak di perhatikan oleh pengelola, karena sudah 5 tahun tidak ada perbaikan fasilitas di area RTC seperti Ekskalator, Hydrant dan genset yang tidak berfungsi serta banyak kios pedagang yang diambil alih oleh pengelola," ucap Anis Fuad.
"Kami berharap nantinya di RTC akan dibuatkan Pos Terpadu (Dishub/PolPP/Damkar) di setiap sudut pasar dan berharap akan ada relokasi pedagang buah/sayur di pinggir jalan akan di pindahkan ke blok F krna bisa di pakai utk lahan parkir," ucap Feri.
"Ada beberapa kondisi dalam status kepemilikan Kios, yaitu ada yang sudah lunas, sertifikat sudah diterima oleh pemilik, ada yang sudah lunas tapi sertifikat masih ada di pengelola belum di serahkan kepemilik dan ada yang sudah lunas tapi sertifikat berada di Koperasi," ucap yayan.
Baca Juga: Inilah 20 Unit Sepeda Motor Yang Berhasil Diamankan Petugas Polres dari Para Pelaku Curanmor
Pasar Rau adalah Ikon Bisnis Kota Serang, sehingga harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota.
Pasar Rau itu berawal dari pasar Impres dengan luas tanah 49.750 m2, 44.290 m2 luas bangunan serta luas jalan lingkungan pasar sebesar 5.460m2.
"Insyallah akhir tahun 2023 nanti akan di putuskan terkait pengelolaan pasar rau, apakah tetap dilanjut oleh Pesona atau oleh perusahan baru. Kami berharap nantinya pengelola selanjutnya agar lebih memperhatikan hak dan kewajiban dari para pedagang dan memperhatikan fasilitas yang ada disana agar para pembeli dan pedagang terasa nyaman," tutur Syafrudin.***
Artikel Terkait
Wujud Peran Aktif Ganjar Milenial, Bantu Renovasi Musala di Kabupaten Lebak
ASTON Serang Hotel dan Convention Center Akan Dibuka pada Bulan September, Menyambut Hotel Ikonik Terbaru
Dukung kesejahteraan Pegawai Non-ASN Kota Serang, Pemkot Serang Konsisten Tolak Penghapusan Pegawai Non-ASN
Kepala Dinkes Kabupaten Serang Sarankan Pakai Masker, Khusus Pegawai di Kantor Puspemkab Serang
Inilah 20 Unit Sepeda Motor Yang Berhasil Diamankan Petugas Polres dari Para Pelaku Curanmor
Kapolda Banten dan Jajaran Siap Komitmen dan Melakukan Percepatan Penurunan Angka Stunting
Inilah 10 Tempat Wisata Air di Banten Paling Mengasyikkan, Terpopuler dan Sempat Viral