Coretax DJP, Proyek Rp1,3 T dengan 3 Perusahaan Asing di Belakangnya Salah Satunya Diduga Manipulasi Pajak

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 11:24 WIB
Coretax DJP (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Coretax DJP (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Coretax DJP, salah satu platform besar diklaim mampu menampung banyak data hingga bisa membongkar adanya kecurangan dengan cepat.

Di era serba digitalisasi ini, Coretax DJP dituntut agar mempunyai sistem canggih dengan perkembangan teknologi, salah satunya soal urusan perpajakan.

Coretax DJP dirancang untuk mengintegrasi seluruh fungsi yang terdapat pada administrasi perpajakan.

Soal rinciannya bisa meliputi pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, ranah pengawasan dan penegak hukum mengenai pajak, hingga pelaporan pajak.

Oleh karena itu, lahirlah platform Coretax DJP yang diharapkan membuat perubahan pada wajib pada agar lebih mudah dalam pengelolaan pajak bahkan untuk mengurangi pengemplangan pajak.

Luar biasanya adalah platform tersebut dibuat dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun dan dikelola oleh Kemenkeu senada berjalannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.

Dengan anggaran gemuk itu, ternyata terdapat tiga perusahaan asing yang turut andil dalam proses pembuatan sistem baru DJP tersebut.

PT Pricewaterhouse Coopers (PwC) Indonesia

PT PwC Indonesia ditugaskan sebagai agen pengadaan untuk Coretax DJP dengan anggaran Rp37,8 miliar.

Perlu diketahui perusahaan tersebut merupakan salah satu firma akuntansi terbesar di dunia yang berada di London, Inggris sebagai kantor pusatnya.

Agen pengadaan adalah peran PwC sendiri untuk mencari perusahaan lain supaya menydiakan aplikasi dan jasa konsultasi pengelolaan manajemen.

Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Keuangan Pemkot Cilegon, Robinsar dan Fajar Akan Gunakan Mobil Bekas Helldy-Sanuji

Menjadi salah satu firma akuntasi terbesar, tentunya PwC pun sempat tersandung skandal pajak di Austria dan Inggris.

Perusahaan itu diduga terlibat dalam manipulasi pajak terhadap klien dari kalangan elit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X