Pasar Modal, Tempat Bertransaksi Produk Investasi

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 13:42 WIB
Pemaparan perbedaan Perbankan dan Pasar Modal, di halal bihalal bersama wartawan, di salah satu hotel Kota Serang (Febi Sahri Purnama)
Pemaparan perbedaan Perbankan dan Pasar Modal, di halal bihalal bersama wartawan, di salah satu hotel Kota Serang (Febi Sahri Purnama)

Namun, yang akan muncul di papan perdagangan BEI adalah kode jual beli dari perusahaan sekuritas tempat investor membuka rekening efek.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Diterima Baik Masyarakat di Kota Salatiga Jawa Tengah

Sistem transaksi di perusahaan sekuritas inilah yang mengetahui atau mencatatkan transaksi dari masing-masing investornya. 

Dalam industri pasar modal Indonesia atau yang dikenal Self-Regulatory Organization (SRO), BEI berperan sebagai fasilitator perdagangan efek bersama dua lembaga back office, yaitu Lembaga Kliring dan Penjaminan yang bernama PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang bernama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Oleh karenanya, BEI tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari dua SRO ini, karena peran BEI hanya memfasilitasi transaksi.

Baca Juga: Hampir Seribu Warga Kabupaten Pandeglang Hadiri Konsolidasi Pemenang Prabowo-Gibran Sekali Putaran

Sementara itu, tugas dari KPEI dan KSEI adalah melakukan penyelesaian transaksi dan pemindahbukuan secara elektronik dari satu investor kepada investor lainnya. 

Selain itu, lembaga tersebut juga melakukan penyimpanan data kepemilikan seluruh efek yang ada di pasar modal Indonesia dan melakukan penjaminan jika terjadi kegagalan serah terima efek dan bayar dari para investor yang tidak saling mengenal secara personal. 

Bagian dari pasar modal lainnya adalah bank pembayar yang berfungsi sebagai sarana penyimpanan dana deposit para investor dan tempat berpindahnya dana dari pembeli ke penjual.

Baca Juga: Edi Haryadi Minta Repnas Cilegon Bergerilya ke Masyarakat untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Bank pembayar ini bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan efek yang menjadi tempat transaksi perdagangan efek di pasar modal. 

Investor pasar modal terbagi menjadi investor individu dan investor institusi. 

Setiap individu yang sudah dewasa atau memiliki kartu tanda pengenal (KTP) dan membuka rekening bank di salah satu bank pembayar dapat menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek atau bisa di lebih dari satu perusahaan efek tanpa ada batasan.

Baca Juga: Ini Cara Prabowo Subianto Atasi Korupsi Jika Menjadi Presiden: Naikkan Gaji Pejabat Negara!

Sama seperti membuka rekening bank, kita bisa memiliki lebih dari satu rekening efek. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X