TOPMEDIA - Beberapa saksi dari pelapor Dito Mehendra tidak juga datang dalam sidang yang ke sembilan, Artis Nikita Mirzani dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Serang, Kamis 29 Desember 2022.
Disidang yang kesembilan ini, artis Nikita Mirzani dibebaskan setelah, diketok palu oleh majelis hakim atas perkara hukum yang telah menjerat.
Majlis hakim menjelaskan bahwa pelapor atasnama Dito Mahendra sudah mangkir persidangan sebanyak 4 kali secara berturut-turut
Baca Juga: Sahabat Dekat Ungkap Keinginan Nikita Mirzani Bertemu Dengan Dito Mahendra, Meski Kondisi Sakit
"Sodara Dito Mahendra tidak hadir sebagai saksi dari tanggal 12, 15, 19 samai sidnang tanggal 29 dDesember 2022," ungkap ketua majelis hakim Dedi Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang.
Mendengar putusan majelis hakim, Nikita lemas tersungkur dari kursi ke lantai yang didudukinya dihadapan majelis hakim dan tim kuasa hukumnya sambil menangis tersedu-sedu.
Tangis Nikita terdengar begitu keras sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya, beberapa aparat polisi peremuan memberikan Nikita minum dan menenangkan Nikita.
Kuasa hukum, Fahmi Bachmid terlihat ikut menenangkan Nikita dan memeluknya untuk menenangkan Nikita dan sang sahabat Nikita Mirzani seperti Fitri Salhuteru, Pujianto Ajie, sang manager Dea turut memeluk Nikita.
Baca Juga: Nikita Mirzani Harus di Rujuk ke RS Bintaro, Sosok Ini Ungkap Semua Alasannya
Nikita sempat mengatakan terimakasih kepada rekan media, sahabat dan tim kuasa hukum."Makasih semuanya, makasih bang aji," ujar Nikita.
Sementara itu Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negri Serang sudah tepat.
"Jadi yang pertama saya sampaikan rasa hormat dan luar biasa kepada majelis hakim yang berani ambil sikap sesuai KUHP Karna berdasarkan pertimbangkan Dito telah melecehkan pengadilan dan lembaga jaksa," tungkasnya.***