TOPMEDIA - Jaksa penuntut umum JPU Kejari Serang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Seramg menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani.
JPU Kejari Serang mengungkapkan alasan penolakan tersebut karena dakwaan jaksa sudah sesuai dengan KUHAP.
Menganggapi hal ini, Nikita Mirzani mengaku dalam sidang tidak ada hambatan yang berarti dan tidak pula kecewa dengan penolakan esepsi tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan 9 Eksepsi Keberatan Atas JPU di Sidang Kedua Nikita Mirzani, Ini Poin Pentingnya
"Sidangnya seperti biasa lancar tiada halangan kan memang itu udah wewenang kejaksaan (Kecewa GK?) Gak lah," ujar Nikita Mirzani kepada awak media usai sidang PN Serang, Senin 28 November 2022.
Nikita mengaku dalam sidang Ketiga ini merasa deg-degan dengan banyaknya antusias temen dan fans yang mendukung dirinya di sidang kali ini.
"Rame banget tarikan mobil lewat depan rame banget deg-degan ya manusiawi ya nanti gimana gimna, inginnya kan persidangan lancar terus jangan ada hambatan," ungkapnya.
Baca Juga: Anak Nikita Mirzani Tidak Ada Yang Hadir Dalam Sidang Perdana Di PN Serang, Ini Alasanya
"Alhamdulillah berarti masih banyak yang mencintai aku apa adanya terimakasih yang sudah datang jauh jauh kesini terimakasih banyak," tutupnya.***