artis

Kuasa Hukum Ajukan 9 Eksepsi Keberatan Atas JPU di Sidang Kedua Nikita Mirzani, Ini Poin Pentingnya

Senin, 21 November 2022 | 14:27 WIB
Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani (tengah) didampingi Fitri (baju putih) (Rohili)

TOPMEDIA - Kuasa Hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid mengajukan 9 epsesi keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang di sidang kedua kasus pencemaran nama baik dan ITE, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 21 November 2022.

Sembilan epsepsi keberatan yang di bacakan kuasa hukum Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik tersebut di antaranya terkait dakwaan oleh PJU tetang kerugian pelapor.

"Total 88 halaman esepsinya ada 9 poin yang paling penting dalam poin itu pertama seseorang merasa di rugikan," ujar Fahmi Bachmid kepada awak media. 

Baca Juga: Upaya Penangguhan Nikita Mirzani, Kuasa Hukum; Itu Haknya Hakim

Yang menjadi tidak logis, kata Fahmi pertama kerugian tersebut muncul dua hari setelah adanya laporan di tanggal 16 dan kerugian tersebut muncul di tanggal 18.

"Tolong pake logika, orang laporan kerugian muncul dua hari kemudian inilah yang dijadikan dasar untuk menahan Nikita," paparnya. 

Kedua Fahmi juga menanggapi point lain yang dinilai sangat penting ialah soal saksi yang di ciptakan oleh JPU dalam kasus ini lanjut fahmi bachmid. 

"Pengikui Nikita media sosial jutaan jadi tolong jangan ciptakan saksi dalam kasus ini apalagi muncul satpam dan sebagainya, ya sangat menjanggalkan," tuturnya.

Disidang kedua ini, Fahmi meminta kasus surat dakwaan harus dibatalkan karna dinilai tidak cermat. 

Baca Juga: Anak Nikita Mirzani Tidak Ada Yang Hadir Dalam Sidang Perdana Di PN Serang, Ini Alasanya

"Tidak cermat itu Nikita bingung, satu Nikita di bilang mencemarkan nama baik pasalnya, tapi dibilang Nikita menghimbau justru memposting berita dari rekan media," tutupnya.***

Tags

Terkini