Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Sosok Ini

photo author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 08:58 WIB
Nikita Mirzani (foto: https://Instagratm.com/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (foto: https://Instagratm.com/nikitamirzanimawardi_172)

TOPMEDIA - Polda Metro Jaya menetapkan selebritas Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys.

"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Kamis 20 Februari 2025.

Laporan ini bermula dari pengaduan Reza Gladys yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reza melaporkan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Dugaan Pemerasan terhadap Reza Gladys

Persoalan ini bermula dari konflik antara Reza dan Nikita Mirzani.

Dalam laporan yang diajukan, Reza menyebut Nikita telah mencemarkan nama baiknya serta produk skincare yang diproduksinya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp dengan maksud untuk bersilaturahmi.

Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Azis, Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Pengelolaan Sampah Perkotaan

Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.

"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," tutur Ade Ary.

Karena merasa terancam, pada 14 November 2024, Reza mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor.

Sehari setelahnya, pada 15 November 2024, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," lanjut Ade Ary.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X