Agnez Mo Divonis Bersalah PN Jakarta Pusat, Harus Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 22:31 WIB
Artis Indonesia Agnes Monica atau Agnez Mo (Foto: Tangkapan Layar Agnez Mo)
Artis Indonesia Agnes Monica atau Agnez Mo (Foto: Tangkapan Layar Agnez Mo)

Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp500.000.000

Tergugat atau Agnez Mo juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000

Ahmad Dhani turut buka suara mengenai putusan pengadilan kepada Agnez Mo yang harus membayar denda Rp1,5 Miliar.

Ia mengunggah tangkapan layar pesan WhatsApp berisi link pemberitaan putusan Agnez Mo dan Ari Bias.

Dalam captionnya, terungkap jika Ahmad Dhani sempat menghubungi Agnez Mo namun tak pernah digubris.

“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspon,” ungkap Ahmad Dhani.

Ia juga menuliskan kalau dirinya tak bisa menghalangi sesama musisi dan anggota AKSI untuk menuntut keadilan hak cipta.

“Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan,” tulisnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Agnez Mo kepada media ini.(bens)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X