Hormati Putusan MA, FSPP Banten Angkat Bicara Tentang Kasus Hibah! Elit Politik Jadi Sorotan

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 05:45 WIB
pertemuan Presidium FSPP Banten didampingi Pengurus Harian, Dewan Pertimbangan FSPP beserta Ketua dan Sekjen FSPP Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten bersama LKBH Sinar Madani Banten, di Sekretariat FSPP Cikulur Serang Banten, Kamis 26 Januari 2023 (Istimewa)
pertemuan Presidium FSPP Banten didampingi Pengurus Harian, Dewan Pertimbangan FSPP beserta Ketua dan Sekjen FSPP Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten bersama LKBH Sinar Madani Banten, di Sekretariat FSPP Cikulur Serang Banten, Kamis 26 Januari 2023 (Istimewa)

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presidium FSPP Banten, Ikhwan Hadiyyin menyerukan, kepada ribuan pimpinan pondok pesantren se-Banten untuk tenang dan menahan diri, menyikapi pemberitaan media online yang tendensius menyudutkan FSPP.

Baca Juga: 3 Wisata Terbaru di Tangerang Sedang Hits! Jadi Destinasi Unggulan yang Wajib Dikunjungi

Ia menyarankan, tetap mengedepankan silaturahim dan fokus pada pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren. 

"Kita juga menghimbau kepada elite politik dan tokoh masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak menjadikan kasus hibah sebagai komoditas politik," jelasnya. 

Sementara itu, anggota Presidium FSPP Provinsi Banten, KH Anang Azhari Alie menambahkan, bahwa bantuan sumberdaya pendidikan bagi pesantren adalah hak konstitisional yang wajib diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Khususnya UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Baca Juga: Kamu Hobi Jajan? Nih Kunjungi 3 Wisata Kuliner di Pasar Lama Tangerang Banten Murah Meriah

"Pelajaran penting dari kasus ini tidak boleh ada pejabat negara yang takut berbuat baik membantu pesantren dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," tegasnya. 

Sekjen FSPP Banten ikut angkat bicara, Dr.Fadlullah menegaskan, bahwa FSPP Menghormati putusan pengadilan baik di tingkat I, II maupun tingkat III dan FSPP telah memberikan kesaksian di pengadilan dengan sumpah atas nama Allah SWT dibawah Alquran bahwa laporan FSPP dan Pondok Pesantren Tahun 2018 sudah lengkap. 

"Individu yang melakukan pelanggaran hukum hibah tersebut tidak terkait secara institusional dengan FSPP. Bahkan FSPP menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum serta tidak menciptakan kegaduhan di Provinsi Banten, apalagi kita saat ini berada di tahun politik dan persiapan jelang Bulan Ramadhan," tegasnya.

Baca Juga: Pangeran Asal Banten Paling Dihormati di Jakarta Barat, Inilah Sosoknya dan Sejarah Versi Cerita Rakyat

"Siapa yang menciptakan kegaduhan maka itu adalah musuh bangsa, dan musuh bangsa adalah musuhnya FSPP. Menjaga stabilitas ketertiban adalah bentuk komitmen kebangsaan FSPP sebagai perkumpulan Kiyai Pimpinan Pondok Pesantren yang secara moral menjadi benteng terakhir kedaulatan bangsa," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Presidium FSPP, KH. Wawan Gunawan menegaskan, FSPP mengajak kepada semua pihak agar berhenti mengeksploitasi kasus dana hibah pontren ini. 

"Karena berpotensi mengadu domba umat, merusak silaturrahim dan persatuan masyarakat Banten, serta merusak citra pontren dan marwah kiyai," pungkas KH. Wawan Gunawan yang juga Katib Syuriah PWNU Provinsi Banten.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X