Terpilih Aklamasi, Zulkarnain Resmi Pimpin Kadin Kabupaten Tangerang 2022-2027

photo author
- Senin, 26 Desember 2022 | 16:54 WIB
Sah, Zulkarnaen Pimpin Kadin Kabupaten Tangerang 2022-2027 (Foto:TOPmedia)
Sah, Zulkarnaen Pimpin Kadin Kabupaten Tangerang 2022-2027 (Foto:TOPmedia)

TOPMEDIA - Zulkarnain dinyatakan sah dan berhak memimpin Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang periode 2022-2027.

Zulkarnaen terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tanggerang yang digelar di Graha Kadin Provinsi Banten pada Senin, 26 Desember 2022.

Ketua Kareteker Kadin Kabupaten Tangerang, Syamsul Haryanto mengatakan, Mukab Kadin VII Kabupaten Tangerang semula akan diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Serpong.

Baca Juga: Inilah 4 Tempat Populer Merayakan Momentum Malam Tahun Baru 2023 di Jakarta

Namun kemudian dialihkan ke Graha Kadin Provinsi Banten dengan alasan tidak mendapat izin dari aparat kepolisian setempat.

"Berdasarkan hasil rapat kareteker Kadin Kabupaten Tangerang dan arahan Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, maka acara dialihkan ke Graha Kadin Provinsi Banten dengan tanggal yang sama, yakni 26 Desember 2022," jelas Syamsul Haryanto.

Baca Juga: Tersedia 6 Lowongan Kerja Terbaru di PT Global Makara Teknik, Penempatan Jakarta dan Sumatera Simak Segera!

Dia menerangkan, Zulkarnain menjadi satu-satunya calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang setelah calon lainnya, Dicky Awaludin tidak melengkapi syarat yang ditentukan hingga batas akhir pendaftaran.

"Ya, (Zulkarnaen) menjadi calon tunggal. Pemilihan berlangsung secara aklamasi. Acara dihadiri anggota Kadin yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin yang masih berlaku," ungkap Syamsul Haryanto.

Syamsul Haryanto juga mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan dan proses, Zulkarnain dinyatakan berhak menjadi calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang pada Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang.

"Setelah dilakukan verifikasi keanggotaan, dari 1.104 anggota Kadin Kabupaten Tangerang yang terdaftar, ternyata hanya sebanyak 835 anggota yang dinyatakan berhak memiliki hak suara," ungkap dia.

Baca Juga: PT Baramulti Suksessarana Tbk Buka 19 Lowongan Kerja Terbaru, Simak Kualifikasi dan Cara Daftarnya Disini

Selanjutnya, karena tempat acara tidak memungkinkan menampung peserta sebanyak itu, maka digunakan sistem keterwakilan. Hal ini sesuai dengan pasal 34 ART Kadin dan Keppres Nomor: 18 Tahun 2022.

Finalnya, pemilihan menggunakan sistem perwakilan dengan jumlah 200 peserta. 200 peserta itu mewakili peserta lainnya dengan perbandingan satu orang peserta mewakili tiga orang peserta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X