Politik Birokrasi di Pemprov Banten Dinilai Belum Sesuai Aturan Hukum

photo author
- Kamis, 10 Februari 2022 | 07:00 WIB
pengamat kebijakan publik, Yhanu Setyawan (Bens)
pengamat kebijakan publik, Yhanu Setyawan (Bens)


TOPMEDIA.CO.ID - Politik Birokrasi adalah serangkaian cara dalam satu unit khusus yang menjalankan roda pemerintahan. Atau Arah yang dituju oleh sebuah pemerintahan, yang didalamnya ada tugas-tugas dan fungsi yang dijalankan oleh pemegang kebijakan untuk mewujudkan tujuan bernegara.

Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik, Yhanu Setyawan dalam sebuah podcast di saluran chanel BANTENPodcast, bertema 'Politik Birokrasi di Provinsi Banten Belum Sesuai Aturan Hukum'.

Baca Juga: Polemik Sekda Banten, Ketua DPRD: Pemprov Lemah Koordinasi dengan Kemendagri

"Sebuah politik birokrasi yang baik itu sangat mudah diukur, misalnya saja, di Banten, apa yang menjadi tujuan berdirinya Provinsi Banten itu tercapai. Dalam pemerintahan itu ada rencana pembangunan, baik itu jangka menengah, jangka panjang, rencana kerja periodik dan lainnya, apakah itu sudah sesuai dengan tujuannya? maka masyarakat Banten yang sejahtera itu bukan sekedar impian. Nah jika itu terwujud, maka artinya politik birokrasi sudah berhasil, jika tidak maka sebaliknya." kata Yhanu.

Baca Juga: Jika Tidak Menunjukkan Surat Pengunduran Diri Sekda Banten. Akademisi: BKD Banten Membohongi Publik

Ditanya lebih lanjut pada polemik Sekda di Banten, Yhanu mengatakan, bahwa Sekda di Banten tidak ada persoalan.

"Dalam tata organisasi penyelenggara pemerintahan, Sekda itu ada satu, sekda itu ditunjuk dan mendapatkan SK dari Presiden yang sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga jangan sampai ada yang mengaku-ngaku sekda atau berpura-pura jadi Sekda," ujar Yhanu.

Baca Juga: Dewan Minta Posisi Sekda Banten Untuk Segera Didefinitifkan

Beberapa pendapat di media yang menafsirkan Sekda Banten itu ada dua, Yhanu menilai karena itu banyak orang yang menafsir, padahal pemerintah itu sudah memiliki aturan yang mengatur.

"Kita itu jangan pakai tafsir, pemerintah itu sudah memberikan gaiden, panduan yang jelas, mulai dri UU sampai ke peraturan yang lebih teknis, tinggal dijalankan saja, jangan sampai muncul ke 'kamian' nya itu. Karena dalam negara hukum, Norma itu tidak pernah menujuk orang atau subjek," tutup Yhanu.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X