"Bisa menjadi contoh Pemerintah Daerah lainnya dalam pemberdayaan ASN sebagai penyuluh anti korupsi," ungkapnya.
Dikatakan, dalam strategi pencegahan korupsi KPK telah merumuskan 3 pendekatan mulai dari pendekatan pendidikan masyarakat, perbaikan sistem, hingga penindakan.
Baca Juga: Gubernur Banten : Tangerang Raya Disepakati Tidak Ada PTM
"Terbangunnya budaya anti korupsi menjadi kunci penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran penyuluh anti korupsi sangat penting terutama pada bidang masing-masing, khususnya di bidang pendidikan untuk melahirkan generasi anti korupsi," ungkap Lili.
Dikatakan, diklat ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi.
"Saat ini ada 2000 orang penyuluh anti korupsi bersertifikat yang tersebar di 34 Provinsi. Sebanyak 98 orang dari Pemprov Banten. Diharapkan kegiatan ini dapat menambah penyuluh anti korupsi di Provinsi Banten," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Diklaim Pertama di Indonesia, BRIN Bangun Rumah Kaca Biodiversitas Tropika Terpadu
Beredar Lowongan Kerja Banten Internasional Stadium, Netizen: Baru Dishare Besok Ditutup, Gimana Daftarnya?
Nasi Kebuli Kambing Timur Tengah, Resep dan Cara Memasaknya
Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BPKH Tahun 2022, Ini Persyaratannya
Lonjakan Omicorn, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Isinya Begini