25 Bawaslu Provinsi Jabatannya Akan Berakhir di Tahun 2022

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 23:14 WIB
Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait (tengah) saat memberikan arahan dalam Rapat Persiapan Seleksi Pengawas Pemilu di Jakarta (Foto: Humas Bawaslu RI)
Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait (tengah) saat memberikan arahan dalam Rapat Persiapan Seleksi Pengawas Pemilu di Jakarta (Foto: Humas Bawaslu RI)

TOPMEDIA - JELANG pelaksanaan Pemilu 2024, sebanyak 75 anggota dari 25 Bawaslu provinsi masa jabatannya akan berakhir pada September dan Oktober 2022. Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait meminta seleksi pembentukannya disiapkan secara baik, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Bawaslu RI Bentuk Kader Muda, Walikota Serang : Siapkan Pengawas Kompeten Untuk 2024

Dihadapan para Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam Rapat Persiapan Seleksi Pengawas Pemilu, Ferdinand meminta untuk menyiapkan model serta praktik kerja seleksi pembentukan yang sesuai dengan aturan. "Ini tugas bersama untuk memastikan apa yang kita kerjakan menghasilkan yang terbaik," katanya di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Motor Ketua Bawaslu Kota Serang Digondol Maling Di Siang Hari

Dia menjelaskan sebagaimana ketentuan berlaku, lima bulan sebelum masa jabatan berakhir Bawaslu harus melakukan persiapan pembentukan pimpinan Bawaslu Provinsi seperti membentuk panitia, tim seleksi (timsel) serta melaksanakan seleksi.

Baca Juga: Generasi Milenial menentukan Jalannya Pemilu 2024 yang Demokratis

Ferdinand mengatakan hasil yang ingin dicapai dalam rapat kali ini yakni memastikan pembentukan timsel tepat waktu, memastikan jumlah kebutuhan timsel untuk pembentukan atas 25 Bawaslu provinsi yang akan berakhir masa jabatannya. Lalu teknis pembentukannya menyesuaikan dengan keadaan masa pandemik covid-19 dan harus sesuai pedoman yang berlaku atau petunjuk teknis.

"Teman-teman juga harus memetakan kendala atau potensi yang dihadapi saat pelaksanaan pembentukan agar bisa diantisipasi persoalan yang akan dihadapi," paparnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Sumber: bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X