TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga penyelenggaran pemilihan umum tahun 2024, nampak sudah melakukan langkah-langkah menjelang pemilu 2024 mendatang yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.
Berikut ini persayaratan dan link layanan pengaduan di sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum dikelola oleh Inspektorat :
Baca Juga: Jumlah Penduduk Terus Bertambah, JRDP Estimasikan Kursi DPRD Banten Jadi 100 Pada Pemilu 2024
1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada
Inspektorat Setjen KPU dengan alamat Perkantoran Plaza Hayam Wuruk Tower Jalan
Hayam Wuruk Nomor 108, Jakarta Barat 11160 atau melalui email [email protected];
2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman pengaduan www.dumas.kpu.go.id;
3. Pelapor harus mencantumkan :
a) Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
b) Alamat sesuai KTP/SIM;
c) Nama Terlapor;
d) Jabatan Terlapor di Satker;
e) Hal Yang dilaporkan;
f) Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
g) Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)
Artikel Terkait
Kejari dan KPU Sepakat Susun MoU Hukum Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024
Incar Suara Milenial di Pemilu 2024, DPC Partai Gerindra Cilegon Bentuk Tidar
Pasca Penetapan Pemilu 2024, Walikota Serang Siap Maju Untuk Dua Priode ! Aje Kendor Jilid 2
Bentuk Bako Humas, KPU dan Diskominfosatik Kabupaten Serang Siap Hadapi Pemilu 2024