TOPMEDIA - CV. Cahaya Ali Pratama, Kontraktor Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMK, di SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas, Daerah Kabupaten Lebak mengaku tidak menerima pembayaran sisa Nilai Kontrak yang menjadi hak nya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, senilai kerugian Rp. 1.402.416.800.
Menurut informasi dari kuasa hukum CV Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra, bahwasanya tidak dibayarnya hak Kontraktor tersebut disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang tiba-tiba menghadirkan dan menyetujui perhitungan sepihak oleh Konsultan individu dan bukan Konsultan Pengawas sesuai Kontrak.
Berbeda dengan hasil PPK Dindik Banten, kata dia, dengan hasil hitungan volume pekerjaan 634 padahal menurut Konsultan Pengawas telah sesuai Kontrak. Bahkan, sambungnya, perhitungan volume pekerjaan Kontraktor adalah sebesar 91 persen.
Baca Juga: Terbentur Anggaran, Pembangunan Gedung UDD Kota Serang Mundur 2023
"Dalam hal ini Kontraktor juga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani pemutusan Kontrak dalam rapat yang diadakan di Hotel Ratu pada tanggal 29 Desember 2021 yang dihadiri oleh oknum Jaksa tersebut," kata Dedi Eka Putra saat konfresi pers, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis 20 Januari 2022.
Padahal sebelumnya, masih kata Eka Putra, undangan PPK pertama dari PPK Dindikbud Banten rapat 29 Desember 2021 lalu akan diselenggarakan di Aula Dindikbud Banten, tapi tiba-tiba diubah dan dipindahkan ke Hotel Ratu.
Baca Juga: Tangisan Anak SD Di Pelukan Bupati Serang, 7.652 Anak Usia 6 hingga 11 Tahun Sudah Divaksin
"Kita menduga, berbagai macam serangkaian tindakan manipulatif dalam pembuatan dan penanda-tanganan surat Show Cause Meeting (SCM) 1, SCM 2 dan SCM 3) yang memuat penilaian secara sepihak atas volume Pekerjaan yang dikerjakan Kontraktor sebesar 634. Karenanya Kontrak Pekerjaan Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana SMK Kabupaten Lebak dan kepada Kontraktor diputus secara sepihak, dengan membuat pemunduran tanggal (back dated) pada SCM tertanggal 18 November 2021, agar seolah-olah Kontraktor telah terlambat melakukan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak selama 150 Hari," tegas Eka Putra.
Atas kejadian itu, Kuasa Hukum dari CV Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra juga mengakui, telah berbagai upaya menempuh jalur musyawarah, untuk pemintaan pembayaran dengan cara bertemu langsung dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMK Dindik (selaku PPK) pada tanggal 31 Desember 2021.
"Tapi PPK tidak juga membayar, bahkan kita sudah melayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak 2 (dua) kali. Supaya PPK melaksanakan kewajiban hukumnya membayar sisa ke rekening Kontraktor sesuai Kontrak. Tapi PPK Dindik berkelit dengan menuduh Kontraktor menurunkan Bahan Spesifikasi Bangunan dan PPK Dindik tidak juga berkeinginan untuk membayar," jelasnya.
Baca Juga: Canda Tawa Hangatkan Suasana Korban Gempa Pandeglang, Wakil Presiden : Alhamdulillah Ada Ibu Mensos
Ditempat sama, Direktur Perusahaan CV Cahaya Ali Pratama, Ismail Saban menambahkan, padahal seusai pekerjaan telah dibuktikan dengan kuitansi dan spesifikasi barang inden.
"Masih saja mereka beralasan dengan kapasitas berlangsung. Memberikan waktu, dan perjalanan Down Speak dianggap tak di hitung. Padahal kita memakai Granit, dan sudah sesuai hitung di lapangan," tutupnya dengan singkat.
Artikel Terkait
Biaya Parkir Di Yogyakarta Capai Rp 350.000, Sandiaga Uno : Tindak Tegas, Jangan Coreng Nama Kemenparekraf
Canda Tawa Hangatkan Suasana Korban Gempa Pandeglang, Wakil Presiden : Alhamdulillah Ada Ibu Mensos
Ini Doa Antara Dua Sujud Yang Banyak Orang Tidak Tahu
Tangisan Anak SD Di Pelukan Bupati Serang, 7.652 Anak Usia 6 hingga 11 Tahun Sudah Divaksin
Terbentur Anggaran, Pembangunan Gedung UDD Kota Serang Mundur 2023