DPRD Sayangkan Pernyataan Gubernur Banten

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 18:31 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten, Muhlis (Foto Deny/Topmedia)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten, Muhlis (Foto Deny/Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Gejolak tuntutan dari kaum buruh kepada Gubernur Banten yang menuntut kenaikan UMK tahun 2022 terus bergulir, mulai aksi unjuk rasa dijalan hingga mogok kerja.

Seperti dilakukan kaum buruh yang tergabung dalam DPC SPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, mereka menuntut agar kenaikan UMK 2022 bisa dinaikan 5,4 persen sesuai hasil rekomendasi Tripartit Provinsi Banten saat menggelar orasi di depan KP3B Kota Serang, Senin (6/11/2021) kemarin.

Tidak hanya itu, buruh juga mengancam akan melakukan aksi mogok kerja mulai 6 hingga 10 Desember 2021 jika tuntutannya tersebut tidak dikabulkan.

Pada sisi lain muncul pernyataan dari Gubernur yang mempersilahkan kepada pengusaha untuk mengganti pegawainya yang tidak menerima ketetapan UMK tahun 2022.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten, Muhlis mengaku amat menyayangkan atas pernyataan Gubernur Banten yang mempersilahkan kepada pengusaha untuk mengganti pegawainya yang keberatan atas keputusan tersebut.

 

Padahal, kata dia, hal itu dikhawatirkan justeru akan semakin menyakiti perasaan kaum buruh. Apalagi ditengah kondisi ekonomi dan pendemi covid-19 seperti sekarang.

Menurutnya, sebagai kepala daerah, seharusnya Gubernur bisa membuka jalur-jalur komunikasi, ketimbang melontarkan pernyataan yang justeru dikhawatirkan akan membuat gaduh.

"Amat menyayangkan atas pernyataannya. Harusnya mengedepankan dialog musyawarah mufakat. Ini mah malah membuat pernyataan yang buat gaduh, seharusnya kondisi begini harusnya mengedepankan dialog. Itu kan yang paling parah itu mempersilahkan pengusaha mencari karyawan baru," katanya, Selasa (7/12/2021).

Ditengah demo-demo masa aksi yang dilakukan oleh kaum buruh saat ini dalam menyuarakan aspirasinya, lanjut Muhlis, seharusnya Gubernur bisa lebih mengedepankan komunikasi.

"Sebagai pemimpin harusnya buka membuka dialog," katanya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin memastikan jika keputusannya itu tidak akan direvisi, sampai ada arahan dari Presiden.

Juru bicara Gubernur Banten, Ujang Giri  mengatakan, jika penetapan UMP dan UMK telah sesuai aturan yang berlaku. 

"Penetapan besaran UMK sudah diikat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur telah menjalankan amanah Undang-Undang tersebut dan itu telah sesuai tidak melebih-lebihkan atau ikut mengurangi besaran UMK" ujar pria yang akrab disapa Ugi tersebut. 

Ugi mengatakan ada mekanisme perhitungan terkait UMK yang dihitung dan dibahas sebelumnya oleh Dewan Pengupahan dimasing-masing daerah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X