SERANG, TOPmedia - Penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) di Teluk Ternate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, diwarnai perdebatan dan pengunduran diri dua pasangan Calon Kepala Desa.
Perdebatan dan pengunduran diri tersebut diduga dilatarbelakangi oleh salah satu calon Kepala Desa yang dinilai cacat administrasi dalam melakukan pemberkasan persyaratan Cakades.
Salah satu Cakades yang mengundurkan diri bernama Sofyani mengungkapkan, bahwa jelang penetapan calon kepala desa (Cakades) ada beberapa permintaan dirinya yang ditolak oleh panitia penyelenggara Pilkades. Permintaan tersebut, kata Sofyan, keterbukaan informasi berkas Cakades incumbent atau petahana bernama Deri Supriyatna Suminta.
Namun, masih kata Sofyan, pihak panitia enggan memenuhi permintaannya dengan dalih menjaga kondusifitas Pilkades di daerah tersebut. Atas dasar itu, dirinya meyakini bahwa dugaan terhadap Cakades incumbent dalam pemberekasan dinilai cacat.
Tak hanya itu, sambungnya, dirinya juga menuding bahwa penyelenggara Pilkades di Desa tersebut seolah berpihak kepada incumbent dengan tidak keterbukaan informasi.
"Pemberkasan saya valid semua dan saya minta ke panitia untuk membuka berkas semua calon, karena salah satu calon berkasnya disinyalir tidak valid," katanya saat ditemui di Kantor Desa Teluk Ternate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (22/10/2019).
Sofyan juga menjelaskan, kecurigaan itu timbul setelah dirinya mengetahui Cakades incumbent yang sudah menjabat dua periode memiliki empat nama berbeda yakni, Suminta, Deri, Deri Supriyatna dan Deri Supriyatna Suminta.
Hal itupun, kata dia, tercatat dalam ijazah, dari mulai ijazah SD, SMP sampai dengan ijazah setara SMA dan paket C tercatat namanya Suminta. Namun, saat menjabat kades selama dua periode, yang digunakannya adalah nama Deri Supriatna, sesuai dengan akta kelahiran.
Belakangan diketahui dalam akte nikah dia pun menggunakan nama yang berbeda, yakni Deri. Guna sinkronisasi seluruh data, pada 4 Oktober 2019, Suminta melakukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Serang dan dikabulkan. Namanya menjadi Deri Supriyatna Suminta.
Dengan kondisi itu, beberapa calon Kades meminta kepada panitia agar membuka seluruh berkas persyaratan masing-masing calon, agar setelah dilakukan penetapan calon, tidak lagi terjadi permasalahan.
"Pokoknya kami meminta kepada panitia agar memberikan berkas masing-masing calon, itu akan kami jadikan data pembanding, saya rasa kami selaku calon memiliki hal itu," katanya.
Sementara itu, Sekretaris panitia Pilkades Teluk Terate, Muhiyi mengklaim bahwa tidak ada masalah dengan seluruh cakades. Semua pemberkasan baik calon penantang atau incumbent dinilai memenuhi persyaratan.
Dirinya mengklaim keputusan tersebut dibuat setelah dirinya melakukan kroscek kelapangan mengenai keabsahan persyaratan calon Incumbent yang dituding cacat.
Dilanjutkan Muhiyi, setalah melakukan kroscek dirinya saat ini mengumumkan bahwa keempat Cakades lolos dalam tahapan verifikasi persyaratan dan bisa mengikuti konsltestasi Pilkades. Meski ada empat nama yang dimiliki Cakades incumbent ia pastikan semua sudah singkron dengan keluarnya surat keputusan pengadilan tertanggal 4 Oktober 2019.