Keputusan KPU RI Terkait Seleksi Anggota KPU Lebak 2019-2024 Rawan Gugatan

photo author
- Rabu, 23 Januari 2019 | 17:21 WIB
Keputusan Timsel KPU Lebak dan Keputusan KPU RI.*
Keputusan Timsel KPU Lebak dan Keputusan KPU RI.*

SERANG,TOPmedia - Berdasarkan lampiran surat KPU RI No: 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 perihal pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024 tanggal 21 Januari 2019 yang ditujukan ke Ketua KPU Provinsi Banten. Bahwa daftar nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ulang calon anggota KPU Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024 adalah:

1. Ace Sumirsa Ali

2. Agus Sugama

3. Endang Mahdar

4. Ahmad Saparudin

5. Encep Supriatna

6. Haer Bustomi

7. Ni'matullah

8. Apipi

9. Lita Rosita

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman itu juga dituliskan bahwa KPU membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang telah dilaksanakan KPU Banten pada 3 Januari 2019 lalu.

Pembatalan dilakukan lantaran peserta uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Lebak periode 2019-2024 yang telah dilaksanakan oleh KPU Banten pada 3 Januari 2019 lalu, terdapat 5(lima) peserta dengan kesimpulan hasil psikologi "TIDAK DISARANKAN" dan terdapat 9 peserta dengan kesimpulan hasil tes psikologi, "DAPAT DIPERTIMBANGKAN".

Selanjutnya, KPU RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada, Hari/Tanggal : Kamis 24 Januari 2019, Jam 09 WIB s/d selesai di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol No.29 Jakarta.

Sebelumnya, daftar nama yang diusulkan oleh tim seleksi KPU Banten adalah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X