sosial-politik

Hormati Putusan MA, FSPP Banten Angkat Bicara Tentang Kasus Hibah! Elit Politik Jadi Sorotan

Jumat, 27 Januari 2023 | 05:45 WIB
pertemuan Presidium FSPP Banten didampingi Pengurus Harian, Dewan Pertimbangan FSPP beserta Ketua dan Sekjen FSPP Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten bersama LKBH Sinar Madani Banten, di Sekretariat FSPP Cikulur Serang Banten, Kamis 26 Januari 2023 (Istimewa)

TOPMEDIA - Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten merupakan wadah berhimpun Kiyai Pimpinan Pondok Pesantren, dengan misi besar silaturahim dan pemberdayaan yang menjunjung tinggi independensi, moderasi dan inklusifitas kehidupan beragama. 

FSPP Banten beranggotakan lebih dari lima ribu pesantren di seluruh Provinsi Banten, baik Pondok Pesantren Salafiyah, Modern maupun Terpadu. 

FSPP Banten sejak berdirinya tahun 2002,  sudah menjadi mitra strategis Pemerintah baik di level Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota hingga Kecamatan se-Provinsi Banten.

Baca Juga: Bisa Berenang Bareng Anak, Outbond, Camping dan Tentu Instargamable, Hanya di Curug Leuwibumi Padarincang!

FSPP bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten sejak Gubernur Djoko Munandar (alm), Ratu Atut Chosiyah, Rano Karno, Wahidin Halim hingga sekarang Pj Gubernur Al Muktabar. 

Demikian juga dengan FSPP Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten. 

Pada Hari Kamis 26 Januari 2023, pukul 16.00 Wib bertempat di Sekretariat FSPP Cikulur Serang Banten, berkumpul Presidium FSPP Banten didampingi Pengurus Harian, Dewan Pertimbangan FSPP beserta Ketua dan Sekjen FSPP Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten bersama LKBH Sinar Madani Banten.

Baca Juga: APBN Regional Banten Per 31 Desember 2022, Perkembangan Makro dan Kesejahteraan APBN Secara Umum

Dalam pertemuan itu disampaikan siaran pers kepada para wartawan yang hadir terkait perkara Hibah 2018, LKBH Sinar Madani Banten, yang disampaikan oleh Wahyudi dan Rahmat Hidayat menyatakan sebagai berikut : 

1. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung, tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk pengembalian dana hibah yang menjadi kerugian dalam objek perkara. 

2. Bahwa sebagaimana dalam Putusan Pengadilan menjatuhkan sanksi pidana dan pertanggung jawabannya hanya kepada para terdakwa secara individu.

Baca Juga: Lowongan Kerja Operator Produksi PT OMRON Manufacturing Of Indonesia, Penempatan Cikarang Bekasi

3. Bahwa FSPP Provinsi Banten sebagai lembaga, menghormati putusan Pengadilan dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. 

4. Bahwa FSPP Provinsi Banten merupakan Forum yang terdiri dari para Pengelola dan Pimpinan Pondok Pesantren adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan mulia dalam mengembangkan kemajuan Pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan kepada masyarakat Banten. 

Halaman:

Tags

Terkini