sosial-politik

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat Hari Ini

Selasa, 6 September 2022 | 12:50 WIB
mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (foto: Dok)

TOPMEDIA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat pada hari ini selasa 6 September 2022 dari Lapas Kelas II A Tangerang.

Ratu Atut Chosiyah dapat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang hari ini.

Dijelaskan Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti, bahwa ratu Atut Chosiyah dikeluarkan dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Bu Atut mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," kata Yekti melansir laman idntimes.com.

Baca Juga: Datangi KPK, Mahasiswa Banten Minta Wawan Adik Atut Dijebloskan ke Nusakambangan

Diketahui, Ratu Atut terjerat dua kasus. Pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.

Baca Juga: KPK OTT Kalapas Sukamiskin dan Segel Sel Wawan 'Atut', Ada Apa?

Kedua Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar. Dia divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya diri, sebanyak Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp50 miliar.***

Tags

Terkini