sosial-politik

17 Parpol Ajukan 650 Bacaleg di Kota Serang, 2 Parpol Sesuai Komposisi 30 Persen Perempuan

Senin, 15 Mei 2023 | 17:55 WIB
KPU Kota Serang dan bawaslu Kota Serang melakukan rapat bersama (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - KPU telah selesai merampungkan tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif pada hari Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. 

Pada Ibukota Banten, tepatnya Kota Serang tercatat ada 17 parpol yang melakukan pengajuan bacaleg dengan total sebanyak 650 bacaleg. 

Mulai dari 433 bacaleg laki-laki, dan 217 bacaleg perempuan. Satu parpol yang tidak mengajukan bacaleg adalah Partai Garuda.

Baca Juga: Sering Dikira dari Luar Negeri, 5 Gerai Makanan Ini Ternyata Asli Indonesia! Mulai HokBen Hingga Silverqueen

Dari 17 parpol, 16 parpol mengajukan bacaleg melalui aplikasi Silon, sementara hanya Partai Gelora yang melakukan pengajuan bacaleg secara manual. 

Berikutnya, KPU Kota Serang akan melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen seluruh bacaleg mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023 mendatang. 

Kemarin, Senin 15 Mei 2023, KPU Kota Serang menemui Bawaslu Kota Serang guna membahas dinamika yang terjadi selama proses pengajuan bacaleg.

Baca Juga: Harga Tiket Kereta Api Semakin Mahal? Inilah 3 Penyebab dan Tanggapan dari PT KAI

“Ada tiga isu krusial yang kami bicarakan dengan Bawaslu. Pertama soal rencana perubahan PerKPU pencalonan utamanya yang berkaitan dengan keterwakilan 30 persen perempuan. Kedua tentang potensi kegandaan. Ketiga mengenai, prosedur dan waktu verifikasi administrasi dilakukan,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, ditemui di kantor Bawaslu Kota Serang, Senin 15 Mei 2023. 

Fierly menjelaskan, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Yang terkait dengan cara penghitungan 30 persen jumlah Bakal Calon Anggota DPR, kata dia, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil. KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat 2.

Baca Juga: Dinilai Tak Miliki Dasar, Dinsos Kota Serang : Lihat Kelakuan Dinsos Banten, Tak Mau Keluarkan Surat Penolakan

“Semula cara penghitungannya, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," jelasnya. 

Nantinya hitungan itu menjadi dalam hal penghitungan 30 persen, kata dia, jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. 

"Melihat perubahan itu, kami dapat pastikan hampir semua parpol di Kota Serang harus melakukan penyesuaian komposisi bacaleg, kecuali PKN dan PSI. Kedua parpol ini hitungan 30 persennya sudah sesuai. Di dapil 1 misalkan, hitungan awal, perempuan itu cukup 2, sekarang harus 3. Begitu juga di dapil 2. Dalam catatan kami, ada 3 parpol yang harus melakukan penyesuaian di 4 dapil,” kata Fierly.

Halaman:

Tags

Terkini