sosial-politik

Program Budi-Agis Dianggap Logis, BKG LK Banten Dukung Paslon Walikota Serang Nomor Urut 02

Kamis, 3 Oktober 2024 | 20:50 WIB
Calon Walikota Serang, nomor urut 02, Budi Rustandi mendapat dukungan penting dari para pemuka gereja di Kota Serang. (TOPmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Calon Walikota Serang, nomor urut 02, Budi Rustandi mendapat dukungan penting dari para pemuka gereja di Kota Serang. 

Dukungan dari Gereja dan Pendeta ini diberikan oleh organisasi Badan Kerjasama Gereja dan Lembaga Kristen (BKG LK) Indonesia

Dalam pertemuan dengan para pendeta, Budi memaparkan visi dan misinya yang berfokus pada keamanan, kenyamanan, dan kebebasan beribadah.

Baca Juga: Dinilai Meresahkan Warga, ODGJ di Jombang Wetan Kota Cilegon Diangkut Petugas

Dukungan ini menjadi salah satu langkah penting bagi Budi dalam menciptakan Kota Serang yang lebih inklusif dan beragam.

Budi menjelaskan, keamanan dan kenyamanan dalam beribadah adalah hal yang sangat penting. 

"Untuk mewujudkannya, syaa berencana melibatkan mereka dalam rancangan RT RW, dalam perencanaan pembangunan kota," katanya Kamis 3 Oktober 2024.

Baca Juga: Jalan Kompleks Warnasari Jadi Indah? Pokmas Kota Cilegon Berhasil Realisasikan Program Salira

Salah satu fokusnya adalah memastikan setiap investasi, baik itu di sektor industri, wisata, pemukiman, maupun tempat ibadah, diawasi dengan baik. 

Menurutnya, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, sehingga penting untuk merangkul semua pihak tanpa diskriminasi.

Budi Rustandi menggarisbawahi bahwa semua pihak, termasuk ulama dan pemuka agama lain, akan diajak untuk duduk bersama dan berdiskusi.

Baca Juga: Guru Tata Boga di Kota Cilegon Raih Sertifikasi Halal, Mumtaz Cake and Cookies Siap Memanjakan Lidah

Tujuannya adalah membangun Kota Serang yang inklusif, di mana tidak ada lagi perbedaan antara mayoritas dan minoritas dalam hal pembangunan tempat ibadah. 

Menurut Budi, perubahan opini dan pandangan masyarakat perlu dilakukan, terutama mengenai pentingnya kebebasan beragama dan hak setiap individu. 

Halaman:

Tags

Terkini