TOPMEDIA.CO.ID - Tia Rahmania, seorang politisi muda yang penuh semangat, baru-baru ini menjadi sorotan setelah dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Apa sebenarnya yang terjadi? Mari kita telusuri lebih dalam.
Pada tanggal 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan mengadakan sidang untuk membahas kasus Tia Rahmania.
Dalam sidang tersebut, Tia Rahmania dinyatakan terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik serta disiplin partai.
Keputusan ini kemudian dikukuhkan oleh DPP PDI Perjuangan pada tanggal 30 Agustus 2024, yang mengirimkan surat beserta hasil persidangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menjelaskan bahwa tindakan Tia Rahmania tidak bisa ditoleransi karena merusak integritas partai.
“Kami tidak bisa membiarkan tindakan seperti ini terjadi. Partai harus menjaga kepercayaan publik,” ujar Komarudin.
Tia Rahmania sendiri tidak tinggal diam. Ia mengajukan perlawanan hukum atas keputusan ini dan menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Ini adalah fitnah,” kata Tia dalam sebuah wawancara eksklusif.
Kasus ini menjadi semakin rumit ketika muncul dugaan bahwa pemecatan Tia Rahmania juga dipengaruhi oleh kritiknya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tia pernah menyindir KPK dalam sebuah pidato, yang kemudian dianggap sebagai pelanggaran oleh partai.
Namun, pihak PDI Perjuangan menegaskan bahwa keputusan pemecatan murni berdasarkan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
Pemecatan Tia Rahmania dari PDI Perjuangan menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi.