Mulai Tahap Pengajuan Caleg di KPU Kota Serang, Berlaku Hingga 14 Hari

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 19:49 WIB
Foto bersama KPU Kota Serang dan para unsur pemerintah serta kesehatan, tahapan pemilu 2024 (Topmedia.co.id/Febi Sahri Purnama)
Foto bersama KPU Kota Serang dan para unsur pemerintah serta kesehatan, tahapan pemilu 2024 (Topmedia.co.id/Febi Sahri Purnama)

Baca Juga: Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan, Gardu Ganjar Gelar Pasar Murah di Ciputat Tangerang Selatan

Parpol, kata Patrudin, baru dapat mengajukan bakal calon, setelah seluruh data dan dokumen diunggah ke Silon. 

Karena itu KPU berharap, parpol mulai menyiapkan operator Silon yang menguasai perangkat teknologi. 

“Data isian bakal calon yang harus diinput parppol di Silon adalah identitas bakal calon, riwayat pasangan hidup, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, kursus/diklat, riwayat organisasi, riwayat tanda penghargaan, motivasi pencalonan, dan program usulan jika terpilih,” kata Patrudin.

Baca Juga: Renovasi Sambut Liburan Lebaran 2023, Inilah 3 Wisata Gratis dan Terbaru di Tangerang Banten

Hadir dalam kesempatan sosialisasi, pimpinan Bawaslu Kota Serang, dan lembaga terkait seperti Polres Serang Kota, Dindik, Disdukcapil, BNN, Dinkes, PN Serang, serta perwakilan sejumlah RS pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X