TOPMEDIA.CO.ID -Sidang mengenai polemik dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten berlanjut pada hari ini, Selasa (17/6/2025).
Pada sidang kali ini, pihak penggugat menghadikan saksi ahli dan dua saksi fakta dalam persidangan di PTUN Serang.
Kuasa Hukum Para Pengurus Karang Taruna Kecamatan selaku pihak penggugat, Gerardin Ferrari, mengungkapkan bahwa saksi ahli di persidangan memaparkan mengenai proses mekanisme Temu Karya Daerah (TKD) yang sah.
Baca Juga: Prabowo Resmi Naikan Gaji Hakim 280 Persen, Upaya Penegakkan Hukum Agar Tidak Bisa Dibeli!
"Yang tadi kita tanyakan mengenai proses mekanisme TKD tentang pemilihan calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang dan juga kita juga mempertanyakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati, yaitu surat SK Bupati mengenai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang," ujarnya usai sidang.
"Saksi ahli dalam pernyataan dijelaskan bahwasanya apabila ada satu produk hukum yang istilahnya cacat hukum yang mengakibatkan maladministrasi, perlu adanya gugatan. Di PTUN ini menggugat mengenai pembatalan SK Bupati Serang," sambungnya.
Adapun SK Bupati Serang yang digugat ialah Nomor: 460/ Kep.118-Huk.KT/2025 tentang Pengukuhan Pengurus
Karang Taruna Kabupaten Serang. Dalam SK tersebut, Bahrul Ulum ditetapkan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029.
Baca Juga: Hadirkan Sensasi Petualangan Baru, CRF250 Series Siap Jelajahi Indonesia
Kemudian para saksi fakta di dalam persidangan, kata dia, mengungkapkan saat TKD Kabupaten Serang yang diselenggarakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang pada tanggal 21 Desember 2024, tidak berjalan secara kondusif.
"Artinya di situ banyak sekali kecurangan-kecurangan secara sistematis mengenai dari segi absen dan juga mengenai pembacaan tata tertib dan AD/ART yang tidak sesuai," ujarnya.
Dalam perkara yang terregister No. 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG itu, ujarnya, terdapat beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menyebabkan masalah ini sampai ke meja hijau.
Baca Juga: Prabowo Akan Mencontoh Program Perumahan di Singapura, Murah Untuk Rakyat
Mulai dari tak diundangnya para pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan sebagai pemilik suara yang sah untuk menentukan ketua hingga pengkondisian terpilihnya Ketua DPRD Kabupaten Serang tersebut.
Di pihak yang sama, kuasa hukum pihak penggugat, Barbie Kumalasari, hadir dan memberikan dukungan kepada kliennya.
Barbie yang dikenal sebagai aktris dan penyanyi itu, menegaskan bahwa jangan mencampur adukkan Karang Taruna dengan urusan politik.
Artikel Terkait
Pemilik Lagu Berjudul Diculik Cinta, Gusti Irwan Wibowo Musisi Tanah Air Meninggal Dunia
138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiwa UIN SMHB Kembali Dipamerkan
Gubernur Banten Meyakini UMKM Mampu jadi Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi Di Tengah Gempuran Produk Luar Negeri
Prabowo Akan Mencontoh Program Perumahan di Singapura, Murah Untuk Rakyat
Bupati Ratu Zakiyah Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja
Hadirkan Sensasi Petualangan Baru, CRF250 Series Siap Jelajahi Indonesia
Prabowo Resmi Naikan Gaji Hakim 280 Persen, Upaya Penegakkan Hukum Agar Tidak Bisa Dibeli!