"Kalau memang salah, harus salah. Ini namanya politisasi. Saya atas nama pribadi, keluarga Bung Karno, dan juga keluarga besar PDIP mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota MPR periode 2019-2024," tambahnya.
Pemulihan Nama Bung Karno: Sejarah yang Tertunda
Diketahui, pada 9 September 2024, MPR Indonesia secara resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang berisi pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno, yang menyatakan bahwa Sukarno mendukung dan melindungi para pelaku Gerakan 30 September (G30S).
MPR, melalui Ketua MPR Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak berlaku sejak 2003.
Keputusan tersebut merespons surat dari Menteri Hukum dan HAM mengenai tindak lanjut pemulihan nama baik Soekarno.
Bambang Soesatyo menambahkan bahwa meski secara yuridis TAP tersebut sudah tidak berlaku, penyerahan dokumen itu kepada keluarga Presiden Soekarno secara simbolis diperlukan untuk menyelesaikan persoalan psikologis dan politis yang ada.
Guntur Soekarnoputra, putra sulung Soekarno, mengungkapkan bahwa keluarga telah menunggu lebih dari 57 tahun untuk keadilan bagi ayahnya.
"Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar kami maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, sejarawan Asvi Warman Adam menyebutkan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soekarno bersama Muhammad Hatta pada 2012 sudah menjadi langkah awal dalam pemulihan nama baik Soekarno.
Namun, ia menilai apa yang dilakukan MPR sekarang lebih kepada penegasan ulang daripada pencabutan.
"Menurut saya, istilah yang tepat bukan mencabut, tetapi menegaskan kembali," jelasnya.
Harapan untuk Generasi Muda
Selain itu, menurut sejarawan Bonnie Triyana, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku sejak 2003.
Ia berharap pemulihan nama baik Bung Karno dapat memberikan dorongan bagi generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, untuk lebih berani menggali sejarah Indonesia yang penuh kontroversi.
Artikel Terkait
Luar Biasa, Penerimaan Pajak di Banten Lebihi Target Capai 100,41 Persen
Muskot IV Berjalan Demokratis, Adde Rosi Kembali Pimpin PMI Kota Serang
Kemanusian, PJBN Bersama Warga Bersikahkan Puing Bagunan Rumah Roboh
Dinilai Salahi Aturan, Ketua Fraksi Gerindra Minta Peninjauan Ulang Pemilihan Ketua PMI Kota Serang
Wujudkan Sinergitas, PWI Banten Dukung Penyebarluasan Informasi Korem 064/Maulana Yusuf
Astra Infra Toll Road Tangerang Merak Berikan Pelayanan Prima, Kisah Pilu 6 Orang Terjebak Ditengah Jalan Toll
BEM PTMAI ZONA III Audensi Bersama Wakil Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah
Donasi Agus Salim Rp1,7 Miliar Dialihkan ke Korban Bencana Alam di Lewotobi, Denny Sumargo Pastikan Transparan
Iringan Mobil Dinas Berplat RI 36 Tunjukkan Sikap Arogan ke Pengguna Jalan, Tiga Menteri Ini Bantah Memakai
Soal Iring - Iringan Mobil Dinas Berplat RI 36 yang Dinilai Arogan, Raffi Ahmad Akui Kendaraan Ini Miliknya