"Hal itu bisa menimbulkan spekulasi bahwa Bawaslu mungkin ‘tutup mata’ terhadap dugaan pelanggaran ini," tegasnya.
Kasus pembagian kaos ‘OTW Helldy 2 Periode’ oleh Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin, menjadi contoh nyata betapa pentingnya netralitas ASN dalam proses pemilu.
"Masyarakat berharap Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.
Hanya dengan demikian, dikatakan Heru, proses pemilu yang adil dan transparan dapat terwujud di Cilegon.
"Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap tindakan yang berpotensi melanggar aturan pemilu dapat segera ditindaklanjuti," terangnya.
"Masyarakat Cilegon berhak mendapatkan proses pemilu yang jujur dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral," tutup Heru.***
Artikel Terkait
Dugaan Pelarangan Hijab di RS Medistra, Seorang Dokter Spesialis Bedah Putuskan Keluar
Kasus Dugaan Pelarangan Hijab RS Medistra, Ini Respon MUI dan DPRD DKI Jakarta
Heboh Larangan Berhijab, Ini Klarifikasi Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan Rumah Sakit Medistra
Nekat Jual Tembakau Gorilla Alias Sinte di Instagram, Pemuda di Cilegon Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Paus Fransiskus Akan ke Indonesia, Peserta Misa Akbar Wajib Mempunyai Gelang Tiket
Rakayasa Lalu Lintas dan Operasi Khusus Selama Kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta
Eko Susilo Jadi Wakil Ketua DPRD Banten, Ini Pesan Ketua DPD Demokrat Banten
Paspampres Akan Kawal Agenda Kunjungan Paus Fransiskus dan International Sustainability Forum 2024
Dua Proyek Raksasa yang Akan Digarap Prabowo Subianto Diungkap Sang Adik
Deklarasikan Dukungan Ratusan Purnabakti Kades se Kabupaten Serwng Siap Bawa 120 Ribu Suara Untuk Ratu Zakiyah - Najib