Kaesang Pangarep Hanya Bisa Lolos Jadi Cagub DKI 2024 dengan Mengubah UU Lewat Mahkamah Konstitusi

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 19:13 WIB
Kaesang Pangarep (Topmedia.co.id / Istimewa)
Kaesang Pangarep (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep hanya bisa lolos menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan mengubah Undang Undang (UU) No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga menurutnya PSI harus kembali curang jika ingin menjadikan Kaesang Pangarep sebagai cagub DKI Jakarta Pilkada 2024.

Baca Juga: Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah! Kerugian Negara Hingga Ratusan Triliun

Karena dalam UU tersebut usia paling rendah untuk maju adalah 30 tahun, sedangkan putra bungsu Presiden Jokowi itu masih berusia 29 tahun.

"Waspada, PSI harus curang lagi untuk meloloskan Kaesang. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun," ungkap Pegiat media sosial Jhon Sitorus.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Akan Beli 5 Moge Listrik Anggarannya Capai Hingga Rp6,3 Miliar!

"Sementara usia Kaesang masih 29 tahun dan baru berusia 30 tahun pada Desember 2024 nanti," sambungnya. 

"Syarat apa yang kalian maksud wahai PSI pemuja orde baru jika syarat usianya saja tidak mencukupi?," terangnya.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Akan Beli 5 Moge Listrik Anggarannya Capai Hingga Rp6,3 Miliar!

"Satu-satunya cara agar Kaesang bisa nyagub adalah dengan mengubah UU No. 10 tahun 2016 lewat MK, sebab jika lewat DPR prosesnya bisa memakan waktu 1 tahun," imbuhnya.

Jhon menyampaikannya menanggapi Ketua DPP PSI William Aditya Sarana yang mengatakan partainya akan mengusung Ketua Umum Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta di Pilkada 2024 jika syarat administrasi terpenuhi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X