Tunjangan Kinerja Bawaslu Dinaikan Capai Rp29 Juta, Beginian Rinciannya

photo author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 11:55 WIB
Bawaslu RI (Topmedia.co.id / Istimewa)
Bawaslu RI (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinaikkan tunjangannya oleh Pemerintah Pusat.

Kenaikan tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis dalam Perpres itu, yang dihimpun Rabu (14/2/2024).

Mengacu pasal 2 ayat (1), pegawai Bawaslu diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pertimbangan penyesuaian tunjangan itu juga lantaran tunkin pegawai di Bawaslu sudah tak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diperbarui.

Berikut besaran tukin terbaru pegawai Bawaslu :

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Rekomendasi

Terkini

X