Apabila peserta Pemilu maupun pelaksana kampanye melanggar ketentuan yang diatur pada masa tenang, baik melakukan kegiatan kampanye maupun tidak melakukan pembersihan, maka alat peraga kampanye tersebut akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang. (*)
Artikel Terkait
Waduh, KPU Kota Serang Langgar Aturan Sendiri
Ketua KPU Banten Mengklaim Persiapan Pemilu 2024 14 Februari di Banten Sudah 80 Persen
Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya Jadi Lokasi Simulasi Pencoblosan KPU Kota Serang
Dihentikan Pengepakan Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Serang, Ada Apa?