Serangan Fajar Menjelang Pencoblosan Pemilu 2024, Begini Penjelasan Dasar Hukum dan Sanksinya

photo author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 07:00 WIB
Foto Ilustrasi serangan fajar dalam bentuk uang (foto: Grapis TOPMEDIA)
Foto Ilustrasi serangan fajar dalam bentuk uang (foto: Grapis TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Serangan fajar dikenal dengan membagi-bagikan amplop berisi uang kepada masyarakat agar memilih calon tertentu.

Serangan fajar sangan populer di pesta demokrasi di Indonesia saat menjelang hari pencoblosan, bahkan konon dikenal serangan fajar, karena pembagian amplop pun dilakukan dor to dor pada pagi hari di hari pencoblosan.

Kepada awak media, Ketua Tim Kerja Strategis Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Bahlil Lahadalia menyatakan, pasangan Prabowo-Gibran tidak akan menjadikan serangan fajar sebagai cara untuk meraih kemenangan.

“Kami tidak mengenal serangan fajar, tapi yang ada itu cost politik. Saya tidak setuju dengan serangan fajar, kita harus berikan edukasi juga kepada rakyat (perbedaan serangan fajar dengan political cost),” kata Bahlil kepada wartawan pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga: Akhirnya Warga Baduy Korban Gigirtan Ular Dibawa ke RSUD Banten

Dasar Hukum

Dalam ranah hukum Indonesia, istilah ini memiliki dasar regulasi yang tercantum dalam Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (1–3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 187 A ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Penting untuk dicatat, serangan fajar tidak hanya terbatas pada pemberian uang secara langsung kepada pemilih.

Menurut ketentuan hukum, serangan fajar dapat juga mengambil bentuk lain, seperti pemberian paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau berbagai fasilitas lain yang memiliki nilai uang. Hal ini diatur sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) dan (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang.

Sanksi Serangan Fajar

Bahkan sanksi dalam politik uang diatur dalam pasal 187 a ayat 2 dimana Pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 3 tahun ataupun denda, paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 Miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X