TOPMEDIA - Serangan fajar dikenal dengan membagi-bagikan amplop berisi uang kepada masyarakat agar memilih calon tertentu.
Serangan fajar sangan populer di pesta demokrasi di Indonesia saat menjelang hari pencoblosan, bahkan konon dikenal serangan fajar, karena pembagian amplop pun dilakukan dor to dor pada pagi hari di hari pencoblosan.
Kepada awak media, Ketua Tim Kerja Strategis Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Bahlil Lahadalia menyatakan, pasangan Prabowo-Gibran tidak akan menjadikan serangan fajar sebagai cara untuk meraih kemenangan.
“Kami tidak mengenal serangan fajar, tapi yang ada itu cost politik. Saya tidak setuju dengan serangan fajar, kita harus berikan edukasi juga kepada rakyat (perbedaan serangan fajar dengan political cost),” kata Bahlil kepada wartawan pada Kamis (8/2/2024).
Baca Juga: Akhirnya Warga Baduy Korban Gigirtan Ular Dibawa ke RSUD Banten
Dasar Hukum
Dalam ranah hukum Indonesia, istilah ini memiliki dasar regulasi yang tercantum dalam Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (1–3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 187 A ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Penting untuk dicatat, serangan fajar tidak hanya terbatas pada pemberian uang secara langsung kepada pemilih.
Menurut ketentuan hukum, serangan fajar dapat juga mengambil bentuk lain, seperti pemberian paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau berbagai fasilitas lain yang memiliki nilai uang. Hal ini diatur sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) dan (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang.
Sanksi Serangan Fajar
Bahkan sanksi dalam politik uang diatur dalam pasal 187 a ayat 2 dimana Pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 3 tahun ataupun denda, paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 Miliar.***
Artikel Terkait
BPP Banten Gelar Penukaran Sampah Plastik Jadi Sembako, Kerja Nyata Relawan Prabowo - Gibran
Anies Baswedan Janjikan Cuti Melahirkan 40 Hari untuk Ayah! Tuai Komentar Negatif?
KPU RI Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Sebanyak 204,8 Juta Pemilih di 38 Provinsi, Rincian Sebagai Berikut
Film Munkar Penuh Ketegangan, Teror Hantu di Pesantren, Punya Nyali Nontonnya ?
Jelang Pemilu 2024, Polres Serang Tangkap 16 Penjahat Curanmor Hingg Penjudi
Pencuri Gembos Ban Mobil Diburu 3 Bulan, Didor Saat Ditangkap di Cikande
Keunikan Budaya 38 Provinsi di Indonesia akan Hadir di 10th World Water Forum
Pelaku Penipuan HP Asyik Kencan Wanita di Jakpus, Ditangkap Polres Serang
Ini "Omon-Omon" Pj Gubernur Banten Usai Sambut Wapres RI di Bandara Soetta
Akhirnya Warga Baduy Korban Gigitan Ular Dibawa ke RSUD Banten, Begini Kondisinya Sekarang