Amanat Undang Undang Diabaikan, Akademisi Unsera : Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Pileg 2024 Tak Buat Efek Jera

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 08:59 WIB
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengadakan publikasi hasil pengawasan tahapan pencalonan pemilu tahun 2024, dan Penandatanganan MoU bersama media, Kamis 23 November 2023. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengadakan publikasi hasil pengawasan tahapan pencalonan pemilu tahun 2024, dan Penandatanganan MoU bersama media, Kamis 23 November 2023. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Akademisi Universitas Serang Raya (Unsera), Usep Saeful Ahyar menyoroti masih kurangnya keterwakilan perempuan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang di sejumlah daerah pemilihan (dapil), pada Pemilu 2024

Bahkan, dari data Bawaslu Kota Serang ada 13  partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di setiap dapil. 

"Ini partai partai besar semua tidak memenuhi keterwakilan perempuan kuota 30 persen," ungkap Usep kepada awak media, kemarin Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: Wow, 11 Narapidana di Kota Serang Resmi Menjadi Caleg Pada Pemilu 2024

Menurutnya, partai politik itu tidak berkomitmen atas undang undang yang dibuat oleh masing masing partai. 

"Undang undang itu harus punya komitmen bagi partai politik. Sementara penyelenggara harus berani bertindak secara tegas," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, tidak terpenuhi keterwakilan perempuan bukan hanya di Kota Serang saja tapi disemua daerah.

Baca Juga: Jumat Bergerak, Gelorakan Pangan 'Juragan', BI Banten Adakan Pasar Lingkungan di Kota Serang

"Di Kota Serang hampir semua dapil tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan," ungkap Agus Aan Hermawan kepada awak media. 

Bahkan, pihaknya juga masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait keterwakilan perempuan. 

"Ini aja sudah ada pengaduan ke Bawaslu RI terkait keterwakilan perempuan dan persoalannya akan diputuskan oleh Bawaslu RI," jelasnya.

Baca Juga: Tubagus Haerul jaman Wujudkan Aspirasi Masyakat Kota Serang

Adapun 13 partai besar yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan di setiap dapil yaitu 

Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, Gelora, PKS, Hanura, PPP, Perindo, PAN, partai Buruh, Demokrat dan PBB. 

Sementara partai politik yang memenuhi keterwakilan perempuan yaitu PDIP, PKN, Garuda, PSI dan partai Ummat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X