Komitmen Lawan Korupsi, Banten Gelar Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi Pamungkas

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:22 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (Pelopor) Banten Batch 10 pada Selasa, 04 Oktober 2022 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi Banten ke-22. (Febi Sahri Purnama)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (Pelopor) Banten Batch 10 pada Selasa, 04 Oktober 2022 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi Banten ke-22. (Febi Sahri Purnama)

"Dalam pelatihan sebelumnya, diikuti oleh Guru PPKN se-Provinsi Banten. Dan kali ini pesertanya adalah aparat pengawas internal atas usulan pemerintah daerah masing-masing," ungkap Slamet yang sekaligus Kasubag Pengembangan Kompetensi.

Baca Juga: Masa Jabatan 2 Komisaris Bank Banten Berakhir, Ketua KAPT: Terjadi Kekosongan Jabatan

Diakhir sambutannya, Slamet mengucapkan, terima kasih kepada KPK RI yang telah berkenan untuk diajak bekerja sama dalam menyelenggarakan pelatihan ini. 

"Pemprov Banten turut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK RI melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan KPK yang sudah berkenan untuk diajak kerja sama dalam pelatihan ini," tuturnya. 

Selanjutnya, dalam pelatihan ini, turut ditugaskan 7 (tujuh) orang fasilitator oleh ACLC KPK yang akan mendampingi peserta selama pelatihan dan dianggap memiliki pengalaman sebagai fasilitator dalam pelatihan sebelumnya.

Baca Juga: Rans Entertainment Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat Dan Posisinya Didalam Sini 

Ketujuh fasilitator tersebut diantaranya master Wijaya Kurnia dari Jawa Timur, master Retno Indrawati dari Kalimantan Timur, master Yulizar Komala dari Lampung dan sisanya master Neneng Fathiah, master Agus Wahyudin, master Ahmad dan master Fariz dari Banten.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X