TOPMEDIA.CO.ID - Pemprov Banten dorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk masuk dalam E-Katalog Lokal demi meningkatkan pendapatan.
Hal itu dilakukan demi meningkatkan perekonomian daerah melalui pelaku usaha lokal akibat pandemi Covid-19.
Pengadaan lewat E-Katalog Lokal berlandaskan pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pepres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan jasa pemerintah, Pergub nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman belanja langsung melalui aplikasi Bela Pengadaan di lingkungan Pemprov Banten.
Baca Juga: Dapat Apresiasi Sanuji Pentamarta, KNPI Kota Cilegon Gelar Pelatihan Menulis
Kemudian, Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik, serta Keputusan Kepala LKPP nomor 122 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Subag Pengelolaan Informasi Pengadaan Barjas pada Biro Barjas Setda Provinsi Banten, Rinon Agus Wijanarko mengatakan, penggunaan E-Katalog Lokal lebih efektif dari segi waktu, efesien dari biaya, tranparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Silat Kaserangan Ditarget Berkembang Hingga Kancah Internasional
Artikel Terkait
Kapolres Cilegon Sambut Baik Kedatangan Menteri Pariwisata
Meningkatkan Ekonomi Kreatif, Hipmi Kota Cilegon Tampilkan Produk Dolanan Kayu
Tahap Akhir Pekerjaan Pelebaran Jembatan Ciujung, Ini Memasuki Tahap Akhir
Silat Kaserangan Ditarget Berkembang Hingga Kancah Internasional
Dapat Apresiasi Sanuji Pentamarta, KNPI Kota Cilegon Gelar Pelatihan Menulis