TOPMEDIA.CO.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai buruk oleh beberapa tokoh dan mahasiswa karena membahayakan dan merugikan kelompok tertentu.
RKHUP dapat dengan mudah menjerat pidana bagi kelompok yang melanggar KUHP itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan pula oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus saat diwawancarai secara doorstop setelah acara pelantikan pengurus badan otonom SMSI Provinsi Banten yang terdiri dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) SMSI, Millenial Cyber Media (MCM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SMSI Provinsi Banten.
Baca Juga: PPDB Memiliki Standar Baku dan Aturan yang Ketat, Pengamat: Kritiknya Jangan Pakai Asumsi
"Media hari ini berada dalam pusaran ancaman, apabila RKUHP disahkan!," tegas Firdaus, Ketum SMSI Pusat di Journalis Boarding School, Cilegon, Banten, Kamis (14/7/2022).
Firdaus menjelaskan, beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP itu sendiri dapat membahayakan beberapa kelompok terutama masyarakat pers itu sendiri.
"Kalau rancangan UU KUHP disahkan, baik itu wartawan, media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pihak perorangan, dapat terancam dengan pidana yang amat merugikan bagi mereka," pungkas mantan Ketua PWI Provinsi Banten ini.
Baca Juga: Pemda Provinsi Sulsel Perdalam Sistem Manajemen Talenta ASN yang Sukses di Jawa Barat
Melihat kondisi krusial tersebut, Ia bersama pengurus SMSI yang lain membentuk beberapa badan otonom yang dilantik juga pada hari ini, Kamis (14/7/2022).
Firdaus berharap, dengan adanya Forum Pemred SMSI, MCM, dan LBH SMSI, dapat menjadi wadah penyelamat media massa saat ini.
"Saya berharap kawan-kawan badan otonom dapat melawan ataupun memperjuangkan agar RKUHP tidak disahkan atau setidaknya ada perubahan dari pasal-pasal bermasalah tersebut. Karena substansinya badan otonom dibentuk adalah untuk memperjuangkan perubahan KUHP agar tidak disahkan sebelum pasal-pasal yg mengancam kemerdekaan masyarakat pers dapat diubah terlebih dahulu," tuturnya.***
Artikel Terkait
Ancam Tak Ikut Cabor Atletik, Koni Kota Serang Kecewa Dengan Perhelatan Porprov VI
Nuropik Siap Bawa Serang Jaya Berprestasi
Cegah Pernikahan Dini, Pemkot Cilegon Luncurkan Smart Genre
Pemda Provinsi Sulsel Perdalam Sistem Manajemen Talenta ASN yang Sukses di Jawa Barat
PPDB Memiliki Standar Baku dan Aturan yang Ketat, Pengamat: Kritiknya Jangan Pakai Asumsi