Wujudkan SDM Berkompeten, LSP ISI Bersama Kanwil BPN Banten Selenggarakan Uji Kompetensi

photo author
- Jumat, 10 Juni 2022 | 19:14 WIB
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama LSP ISI menyelenggarakan Uji Kompetensi Skema Kadastral Berstandarisasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten selama dua hari, Rabu 8 Juni sampai dengan Kamis 9 Juni 2022 (Febi Sahri Purnama)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama LSP ISI menyelenggarakan Uji Kompetensi Skema Kadastral Berstandarisasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten selama dua hari, Rabu 8 Juni sampai dengan Kamis 9 Juni 2022 (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Dalam rangka mendukung arah kebijakan nasional terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dalam melaksanakan setiap tahapan pendaftaran tanah.

Diantaranya SDM pada bidang survei kadastral yang melaksanakan pengumpulan data fisik bidang tanah.

Seiring sejalan dengan semangat itulah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama LSP ISI menyelenggarakan Uji Kompetensi Skema Kadastral Berstandarisasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten selama dua hari, Rabu 8 Juni sampai dengan Kamis 9 Juni 2022.

Baca Juga: Cek Tanggal Pembukaan, Syarat dan Ketentuan PPDB online di SMAN 1 Kota Serang

Kegiatan yang merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral ini diikuti oleh 56 surveyor yang berasal dari Provinsi Banten dan luar Provinsi Banten.

LSP sebagai lembaga sertifikasi memberikan penilaian terhadap kompetensi kerja setiap Surveyor dan Asisten Surveyor Kadastral yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dengan uji kompetensi diharapkan seluruh surveyor berlisensi memiliki sertifikat berstandarisasi serta memenuhi standar kualitas yang diperlukan sebagai bagian dari dunia industri nasional bidang survei dan pemetaan kadastral.

Baca Juga: Sunatan Massal Gratis di Kota Cilegon, Sanuji : Ini Rutin Setiap Hari Jum'at

Dalam sambutanya Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Eka Sukma menjelaskan, bahwasanya setiap Surveyor berlisensi wajib memiliki sertifikat.

"Hal ini untuk dapat melaksanakan kegiatan pada Kementerian ATR/BPN khususnya kegiatan survei pemetaan kadastral serta pekerjaan di bidang pengadaan tanah dan bidang landreform,” ujar Eka.

Eka juga menuturkan, bahwa surveyor berlisensi di Provinsi Banten memiliki banyak tugas.

Baca Juga: Pelepasan Siswa Kelas VI, SDN Cipaot Cilegon : Railah Cita Citamu

“Peran surveyor berlisensi sangat penting, karena di Provinsi Banten ini masih cukup banyak pekerjaan, sementara itu jumlah juru ukur ASN sangat kurang,” jelasnya.

Eka juga meminta, agar surveyor menjaga kualitas, profesionalisme dan integritas dalam bertugas, serta selalu bersemangat dalam menjalankan tugas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X