TOPMEDIA.CO.ID - Setelah selesai melaksanakan Ujian Sekolah (US) maupun Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Serang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menghimbau agar para sekolah berhati hati dalam melaksanakan kegiatan perpisahan.
"Dinas tidak menganjurkan ada ya perpisahan kelulusan. Apalagi ada pungutan, dengan di paksa. Intinya, berhati hati mengadakan perpisahan kelulusan sekolah," kata Kepala Bidang (Kabid) SMP, Dindikbud Kota Serang, Leni Puspasuri Sesunan, di ruangan Kepala Dinas, Rabu 8 Juni 2022.
Baca Juga: Tidak Ada Waktu untuk Memikirkan Masa Lalu dalam Film Top Gun: Maverick
Tak sampai disitu, Leni menyarankan, jika pihak sekolah ingin melaksanakan perpisahan. Lebih baik mengadakan rapat terlebih dahulu, bersama komite sekolah dan orang tua.
"Saran kita, rapat dengan komite sekolah dan orang tua. Jika menyetujui, tidak apa apa adanya biaya perpisahan kelulusan," jelasnnya.
Diakhir wawancara, Leni menegaskan, jika terdapat sekolah yang mengadakan perpisahan kelulusan dengan paksaan, akan sanksi tegas.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan dengan Pergub 65 Tahun 2021
"Kalau terbukti ada yang pungutan tanpa persetujuan orang tua, akan ada sanksi. Terkait perpisahan, akan kita panggil pihak sekolah. Jika melawan aturan," tuturnya.***
Artikel Terkait
Penyaluran Dana Bos Langsung ke Sekolah, Dindik Cilegon Klaim Perketat Pengawasan
Hendak Alihfungsikan Gedung SD Jadi SMPN, Faturohmi: Dindik Kota Cilegon Jangan Gegabah!
Diduga Oknum ASN Ikut Kampanye Pilkades, Dindik Siap Tegur Pengawas Pendidikan Tingkat Kecamatan
Usai Terbakar, Dindik Bakal Periksa Instalasi Listrik Di Gedung SMP Negeri 2 Kota Cilegon
Kontraktor Pembangunan Sarpras SMK Negeri di Lebak Mengaku Tak Di Bayar oleh Pihak Dindik Banten