TOPMEDIA.CO.ID - Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang saat ini tengah memperkuat penyusunan masterplan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Masterplan sebagai pondasi untuk kebijakan internal SPBE Kabupaten Serang.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan, bahwa penyusunan masterplan SPBE tersebut terdapat indikator yang harus di selesaikan pertama mungkin dari regulasinya.
Baca Juga: Pacar Laporkan Ke Polisi, Kisah Asmara di Carenang Kabupaten Serang Berujung Penjara
“Regulasi yang harus kita coba susun ini untuk salah satu dalam rangka peningkatan SPBE di Kabupaten Serang,”ujar Anas melalui keterangan tertulisnya pada Kamis 18 Mei 2022.
“Kemudian juga dengan adanya masterplan ini menjadi pondasi dalam langkah selanjutnya, banyak item-item yang harus kita lakukan. Seperti contohnya, kita harus punya arsitektur SPBE, kemudian tata bisnis, regulasi-regulasi kita susun kedepannya,”tambah Anas.
Guna memperkuat hal tersebut, kata Anas, pihaknya juga sudah melakukan Rapat ekspose laporan penyusunan kebijakan internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tahun 2022 di Aula KH. Syam’un pada Rabu 18 Mei 2022.
Baca Juga: Angan Angan Wahidin Halim Diwakili Raffi Ahmad, Masut Ozil Segera Tiba Jakarta
Upaya tersebut dilakukan, bercermin atas Pemkab Serang dalam penilaian dan evaluasi tahun 2021 mendapat indeks nilai 2,64 dengan predikat baik.
Untuk domain kebijakan internal SPBE sendiri mendapatkan nilai indeks 2,8 dengan kekuatan terletak pada tim koordinasi SPBE dan kebijakan internal layanan jaringan intra pemerintah yang komprehensif dalam pengelolaan sumber daya TIK yang lebih baik.
Untuk itu dalam rangka memaksimalkan penggunaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dalam pelayanan secara internal dan publik diperlukan sebuah kebijakan internal tentang implementasi SPBE ini.
Baca Juga: Liverpool Butuh Manchester City Kehilangan Poin Lawan Pasukan Steven Gerrard
“Masterplan kebijakan internal SPBE adalah merupakan sebuah regulasi yang mengatur, mengembangkan dan mengoptimalkan seluruh domain SPBE dan sekaligus dasar pengeloaann TIK di lingkungan Pemkab Serang,”terang Anas.
“Diharapkan dengan tersusunnya masterplan kebijakan internal ini dapat memberikan penguatan manfaat serta meningkatkan indeks SPBE di Kabupaten Serang,”jelas Anas.
Kepala Bidang (Kabid) Telematika, Hotman Siregar mengatakan, ekspose laporan penyusunan kebijakan internal sistem pemerintahan berbasis elektronik tahun 2022 untuk menyusun regulasi yang meliputi arsitektur, peta rencana, manajemen data, pembangunan aplikasi, layanan jaringan intra pemerintah, penggunaan sistem penghubung layanan.
Artikel Terkait
Isi Bensin Eceran, Seorang Bocah 3 Tahun Nyaris Terlindas Truck di Tirtayasa Kabupaten Serang
Tunggu Hasil Dari BPK RI, BPKAD Kabupaten Serang Optimis Raih WTP 11 Kali
Ikuti LKBA Kabupaten Serang Tahun 2022, Inilah 326 RW Siap Tampilkan Lingkungan Asri
MUI Kabupaten Serang Diminta Ajak Generasi Muda Perkuat Ilmu Agama, Ini Pesan Tatu
Pacar Laporkan Ke Polisi, Kisah Asmara di Carenang Kabupaten Serang Berujung Penjara