THR ASN Cair H-7 Lebaran, Honorer Kapan? Ini Waktunya

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 17:48 WIB
Ilustrasi pemberian THR bagi pegawai.(pekanbaru.go.id)
Ilustrasi pemberian THR bagi pegawai.(pekanbaru.go.id)

Menjadi hal rutin setiap tahunnya bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).Termasuk tahun ini. Pencairan THR ASN direncanakan salur H-7 sebelum perayaan lebaran.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 ini Pemprov Banten telah menggelontorkan anggarannya untuk keperluan THR mencapai Rp 120 miliar untuk selanjutnya dibagikan kepada para pegawai dilingkungan Pemprov.

Demikian kepastian alokasi anggaran dan waku pencairan THR ASN di lingkungan Pempov Banten tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti kepada www.topmedia.co.id melalui pesan whatapp, Rabu (6/4/2022) yang akan cair H-7 sebelum lebaran.

Baca Juga: Honorer Minta THR Cair Sebelum Lebaran, Belajar Tahun Sebelumnya THR Honorer Pernah Lewat

Menurutnya, Pemprov Banten telah menyiapkan anggarannnya mencapai Rp120 miliar untuk keperluan THR pegawai.

Dimana, pencairan THR ini diproyeksikan cair seminggu sebelum lebaran Idul Fitri.

Dengan begitiu, THR diharapkan bisa dinikmati oleh para ASN sebelum lebaran tiba.

Lebih jauh Rina mengatakan, tidak hanya ASN yang akan mendapatkan THR, para pejabat pemerintah juga turut mendapatkan.

Baca Juga: Ini Pahala yang Didapat Istri Dari Menyiapkan Menu Makanan Buka Puasa Selama Ramadhan

Hal itu sebagaimana telah tertuang dalam peraturan pemeritah.

Masih kata Rina, untuk pemberian THR tahun ini akan turun sebelum lebaran sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Muncul pertanyaan bagaimana dengan nasibnya honorer yang berharap bisa mendapatkan THR tepat waktu khususnya sebelum perayaan lebaran tiba.

Hal itu menyusul upah yang diterima honorer setiap bulannya masih belum mencukupi. Bahkan, masih dibawah UMK Provinsi Banten tahun 2022.

Baca Juga: April, Pemeritah Akan Salurkan Minyak Goreng Selama Tiga Bulan Sekaligus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X