TOPMEDIA.CO.ID - Pengusaha rumah makan, restoran, pedagang kecil hingga Warteg, masih dapat memiliki kesempatan untuk buka ataupun berjualan makanan pada Ramadhan, di Kota Serang.
Hal inipun, dijelaskan oleh Walikota Serang, Syafrudin, bahwasanya setiap pengusaha rumah makan, mulai dari restoran dan pedagang makanan kecil (Warteg) dilarang buka, untuk melayani maupun menyajikan makanan di tempat.
"Hal ini berlaku salama bulan Ramadhan, rumah makan dilarang buka," kata Syafrudin kepada wartawan, Jum'at 1 April 2022.
Kecuali, kata Syafrudin, untuk diantar,
maupun pesan order. Masih bisa berdagang.
"Satpol PP harus ngerti. Makan ditempat tak boleh, kecuali di bawa atau di bungkus boleh saja," ujar Syafrudin.
Diketahui, surat himbauan untuk bulan Ramadhan di Kota Serang, disampaikan Walikota Serang, Syafrudin terdapat 5 poin.
Baca Juga: Lewat Jalan Ciracas Macet Panjang, Ternyata Ini Penyebabnya !
Peraturan inipun, berdasarkan Peraturan Kota Serang Nomor 2 tahun 2010, dan Surat Menteri Agama, Nomor 8 tahun 2022.
Bahkan juga, Rakor bersama MUI Kota Serang, Tanggal 28 tahun 2022.
Yaitu : Point A, umat islam menjalankan peradaban wajib, dan meningkatkan amaliyah.
Baca Juga: Alasan 1 Ramadhan Diundur, Ini Kabar dari Langit di Anyer Kabupaten Serang
Mulai dari sodakoh, tadarus, itikaf, asalkan menjalankan Protokol Kesehatan. Kemudian Teraweh di perbolehkan.
Point B, pengaturan pengeras suara toa masjid, 100 disibel.
Artikel Terkait
Hadiri Pelantikan Jatman Kota Serang, Syafrudin Sampaikan Pesan Tentang Pondok Pesantren
Pemkot Serang Dapat Support dari IMPEKS, Syafrudin : Selesaikan Aset Milik Kota Serang
Lewat Jalan Ciracas Macet Panjang, Ternyata Ini Penyebabnya !
Tata Cara Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan
Jelang Ramadhan, Kota Serang Atur Suara toa masjid 100 disibel, Kemenag dan Syafrudin Saling Timpal Pendapat