TOPMEDIA.CO.ID - Bulan Puasa Ramadhan yang jatuh pada tanggal 3 April 2022, di Kota Serang, Banten, terdapat pengaturan volume, toa masjid (Adzan) 100 disibel.
Hal inipun, telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Serang, melalui surat himbauan, sejak hari Jum'at 1 April 2022.
Dikatakan Kepala Kemenag Kota Serang, Abdul Rozak, bahwasanya pengeras suara di toa masjid, di batasi 100 disibel.
Baca Juga: Pemkot Serang Dapat Support dari IMPEKS, Syafrudin : Selesaikan Aset Milik Kota Serang
"Intinya pengaturan suara toa masjid untuk kondusifitas di bulan Ramadhan. Hingga terjaga harmonisasi antar umat beragama, volume suara toa masjid jangan begitu keras," kata Abdul Rozak kepada wartawan, di Pemkot Serang, Jum'at 1 April 2022.
"Karena kita ini murni mengatur lalu lintas suara. Untuk menghormati umat beragama lainya," jelas Abdul Rozak.
Tak sampai disitu, Abdul Rozak mengakui, pengaturan suara toa masjid di Kota Serang, sifatnya menyeluruh.
"Tapi, untuk daerah dengan daerah lain akan ada perbedaan. Antara Kota Serang dengan daerah lain berbeda, dalam pengaturan toa masjid," tegasnya.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin menambahkan, bahwa suara toa masjid, sifatnya hanya himbauan. Bukan aturan sangklak betul.
Baca Juga: Ramai Statemen Menteri Agama Soal toa masjid, Salah Satu Kampung di Kota Cilegon Adakan Lomba Adzan
"Kalau masyarakat ingin pengenceng suara toa masjid yang silahkan," kata Syafrudin seraya di celetuki oleh Abdul Rozak***
Artikel Terkait
Tuan Guru Bajang Bela Menteri Agama Soal toa masjid seperti gonggongan anjing, Netizen : Lupa Kisah Nabi Nuh
Ramai Statemen Menteri Agama Soal toa masjid, Salah Satu Kampung di Kota Cilegon Adakan Lomba Adzan
Surat Edaran Kemenag Mengenai volume toa masjid Ditanggapi PCNU, Kh Martin Sarkowi : Ini Kita Kena di fitnah
Hadiri Pelantikan Jatman Kota Serang, Syafrudin Sampaikan Pesan Tentang Pondok Pesantren
Pemkot Serang Dapat Support dari IMPEKS, Syafrudin : Selesaikan Aset Milik Kota Serang